Bawaslu Risaukan Dana Kampanye dari APBD

Rabu 11-12-2013,00:00 WIB

JAMBI-Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ribut S merisaukan pengunaan dana APBD maupun APBN untuk biaya kampanye partai politik selama pileg 2014 mendatang.

 

Hal ini didasari dari banyaknya kepala daerah yang kini menjadi pengurus partai. “Ini (Pengunaan dan APBD dan APBN untuk kampanye) bisa dilakukan, makanya kita akan mengawalnya,”ujar Ribut.

 

Ia mengatakan, memang ada kelemahan dalam peraturan terkait pelaporan dana kampanye ini. Salah satunya dari batas waktu penyerahan laporan awal yang mencapai 14 bulan. “Dari ditetapkan Januari 2013 sampai 2 Maret 2014, 1 tahun 2 bulan,”ujarnya dalam diskusi Publik yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi, kemarin.

Saat ini, pihaknya juga mendapatkan instruksi untuk mengawal program pemerintah yang ditebengi oleh caleg seperti PNPM dan P4IP. “Bagaimana prosesnya, siapa yang melaksanakannya, “katanya.

 

Menurutnya, sumber dana kampanye dari beberapa cara ini dipastikan tidak akan dilaporkan. “Tidak hanya melanggar sumber dana kampanye tapi juga bisa masuk di pelanggaran lain seperti pemanfaatan fasilitas negara,”ujarnya.

 

Lalu apa yang bisa dilakukan Bawaslu terhadap modus-modus ini? Bawaslu jelas akan melakukan pengawalan. Jika memang ada bukti yang kuat, tentu akan mengkajinya. “Jika memang ada indikasi laporan fiktif, meski sudah ada kata clear dari kantor akuntan publik, kami tentu akan tetap bersuara dan memberikan rekomendasi ke KPU,”katanya.

Meski demikian, Bawaslu sendiri bakal melakukan pengawasan terkait dengan laporan dana kampanye ini. Termasuk jika nantinya ada indikasi laporan fiktif dari peserta pemilu. “Tentu kami juga sudah ada data pembanding. Ini bisa dilihat dari catatan baliho yang dimiliki caleg atau sejumlah kegiatan yang dilakukan. Kalau yang dilaporkan berbeda, tentu kami bisa menilainya,”ujarnya.

 

Meski tidak ada kewajiban dari partai politik untuk melaporkansalinan yang dilaporkan ke KPU Provinsi kepada Bawaslu. “Kami akan koordinasi dengan KPU. Termasuk juga menilai laporan periodik dari parpol pada 27 Desember mendatang,”jelasnya.

(cas)

 

Tags :
Kategori :

Terkait