JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menyatakan keberatan dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadwalkan pelaksanaan pemilu untuk pemilih luar negeri lebih cepat jika dibandingkan dengan jadwal di dalam negeri. Andi menilai pelaksanaan pemilu luar negeri pada 30 Maret hingga 6 April 2014 tidak sesuai dengan pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
\"Pasal 158 ayat 2 menyatakan bahwa waktu pemungutan suara di luar negeri itu harus sama dengan pemungutan suara di Indonesia. Soal jam pasti beda, tapi kan waktunya 9 April untuk seluruh dunia sama,\" ujar Andi dalam uji publik peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara untuk luar negeri di gedung KPU, Jakarta, kemarin (10/12).
Menurut Andi, sesuai bunyi pasal tersebut, hal yang mungkin dapat dilakukan KPU hanya mengatur jam yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing negara. Namun, jika sampai mengubah hari pelaksanaan, itu dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Di antaranya, membuka peluang partai politik peserta pemilu maupun calon anggota legislatif yang memiliki kepentingan di luar negeri memobilisasi pemilih. Contohnya, di Malaysia, Singapura, Filipina, dan Australia.
\"Karena itu, tadi saya menyarankan KPU meninjau kembali keputusannya untuk mengembalikannya kepada pasal 158 ayat 2. Artinya, tanggal pemungutan suaranya sama antara dalam dan luar negeri,\" ujarnya.
(gir/JPNN/c6/fat)