Kasus Eksplorasi Batubara di Hutan Produksi
JAMBI - Empat tersangka yang merupakan pekerja dalam eksplorasi pertambangan batu bara di hutan produksi di Desa Suo-Suo yang sebelumnya menjerat Direktur CBC, Evel, akan dipanggil kembali oleh Penyidik Subdit IV ,Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direktorat Reskrimsus Polda Jambi.
Hal ini dikatakan oleh.Kasubdit IV ,Tindak Pidana Tertentu (Tipiter),Direktorat Reskrimsus, Kompol Bambang Hermanto saat dikonfirmasi kemarin (10/12). \"Surat panggilan kedua sedang kita persiapkan,” katanya.
Dikatakan Bambang, bila nanti dalam panggilan kedua keempat tersangka yang Bambang lupa namanya tersebut mereka tidak datang maka ,pihaknya akan menerbitkan DPO. “Panggilan pertama mereka tidak datang ,kalau panggilan kedua tidak datang juga akan kita terbitkan DPO nya,” katanya.
Sedangkan berkas tersangka Evel kini masih berada di JPU Kejaksaan Tinggi untuk diteliti. Penetapan status tersangka berdasarkan petunjuk dari JPU Kejaksaan Tinggi Jambi. “Atas petunjuk JPU ,ada empat yang kita jadikan tersangka,” kata Bambang.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Direktur PT Central Buana Contraktor Evel.
Dimana saksi terakhir yang diperiksa adalah Direktur PT SBS, Endri Saiful.
Untuk diketahui, Evel, Direktur PT Central Buana Contraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus eksplorasi pertambangan batu bara di hutan produksi di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo. Penetapan tersangka terhadap Evel, karena yang bersangkutan yang paling bertangungjawab atas eksplorasi yang dilakukan oleh PT CBC.
(feb)