JAKARTA - Laporan dana kampanye partai politik selama ini tidak pernah menjadi isu sensitif karena longgarnya penegakan aturan di dalamnya. Agenda rutin yang menjadi bagian dari proses pemilu legislatif 2014 itu kembali memunculkan potensi yang sama. Sebab, mayoritas parpol tidak serius dalam pencatatan laporan dana kampanye.
Berdasar temuan awal Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Provinsi Lampung, Kalimantan Selatan, dan Maluku, mayoritas parpol belum menunjukkan komitmen untuk menyampaikan laporan dana kampanye. Dari wawancara JPPR terhadap 60 responden yang meliputi calon anggota legislatif, pengurus partai, dan penyelenggara pemilu, sebagian besar menyatakan belum ada pencatatan laporan dana kampanye hingga saat ini.
“Sebanyak 80 persen responden menyatakan belum ada pencatatan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ujar Sunanto, manajer program JPPR, dalam keterangan di Bakoel Koffie, Jakarta, kemarin (11/12).
Menurut dia, temuan itu menunjukkan belum adanya komitmen serius dari partai politik untuk menyampaikan laporan dana kampanye. Sebab, Undang-Undang Pemilu sudah mewajibkan laporan rekening dana kampanye parpol kepada KPU tiga hari setelah penetapan sebagai peserta pemilu. Namun, menjelang kewajiban laporan periodik dana kampanye yang jatuh tempo pada 27 Desember ke KPU, relatif tidak ada pencatatan mengenai belanja dana kampanye parpol.
“Bagaimana sekarang mau memasukkan uang dana kampanye kalau tidak ada rekening dana kampanye?” ujar Sunanto.
Dengan fakta bahwa parpol sudah melakukan kampanye, berdasar temuan JPPR, hanya 27 persen responden yang mengetahui pengaturan dana kampanye. Padahal, parpol seharusnya sudah melakukan pencatatan karena ada dana yang masuk dari anggota, sumbangan partai, termasuk bantuan dari pemerintah terhadap parpol penghuni gedung parlemen. “Kami khawatir laporan periodik dana kampanye hanya akan berisi akal-akalan semata,” ujarnya.
Menurut Sunanto, bisa jadi kurang seriusnya laporan dana kampanye merupakan permainan pengurus partai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini harus tegas saat parpol menyampaikan laporan periodik pada 27 Desember nanti. Mengingat, KPU mengatur, laporan belanja calon anggota legislatif juga dicantumkan dalam laporan dana kampanye parpol. “Jika tidak ada laporan caleg kepada partai, sebaiknya KPU mengembalikan laporan dana kampanye itu kepada parpol,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan, laporan dana kampanye parpol dalam pemilu legislatif akan menggunakan pola audit yang berbeda. Pada Pemilu 2009, akuntan publik yang ditunjuk KPU hanya melakukan pola audit upon procedure. “Audit upon procedure hanya mengungkap fakta tanpa opini akuntan,” ujarnya.
Dalam audit dana kampanye pemilu kali ini, pola audit akan dilakukan berbeda. Ida menyatakan, KPU memberikan kesempatan kepada akuntan untuk menggunakan metode compliance. “Audit compliance tidak hanya mengungkap fakta, tapi juga mengungkap pandangan auditor sejauh mana peserta pemilu mematuhi aturan,” tegasnya.
(bay/c5/fat)