Nama Caleg Bisa Diubah

Kamis 12-12-2013,00:00 WIB

JAMBI - Partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan nama dan gelar Caleg yang maju di Pemilu 2014 mendatang. Hanya saja perubahan ini hanya bisa dilakukan saat proses validasi surat suara.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Jambi, H M Subhan kepada wartawan kemarin. “Ini hanya diberikan satu hari saja, dan nantinya dipaparkan langsung nama-nama caleg dan kalau ada perubahan bisa langsung diganti, baik itu terkait perubahan nama dan gelar,” tuturnya.

Pross perubahan nama dan gelar itu dilakukan melalui kegiatan validasi surat suara Pileg. Setelah ada perubahan dengan kesepakatan bersama parpol, data tersebut kemudian diteruskan ke KPU RI untuk kepentingan pencetakan surat suara.

“Insyaallah Kamis pagi (hari ini, red) acaranya di aula kantor KPU Provinsi Jambi. Waktu perubahan nama dan gelar caleg cukup singkat atau satu hari saja. Ini dilakukan bukan kehendak pihak penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi melainkan atas petunjuk KPU RI,” ujarnya.

Dikatakannya, hal ini bukanlah menjadi persoalan yang berarti bagi pengurus partai politik. Dimana saat validasi berjalan, nama-nama Caleg akan dipaparkan dalam forum dan saat itu juga bisa dilakukan perubahan.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait