KERINCI - Masyarakat Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci mengeluhkan tidak transparannya proyek Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Desa Koto Lanang. Selain tidak melibatkan masyarakat, fasilitator PPIP juga enggan memberikan informasi terkait anggaran PPIP kepada masyarakat.
Anton, warga Desa Koto Lanang mengatakan, di Kecamatan Depati Tujuh hanya Desa Koto Lanang yang mendapatkan proyek PPIP dengan anggaran dari APBN-P 2013. Proyek tersebut berupa pembuatan jalan lingkungan, drainase dan lainnya.
Namun proyek PPIP tersebut tidak transparan, karena setiap masyarakat menanyakan informasi tentang berapa anggaran proyek dan RAB proyek tersebut seperti apa, fasilitator PPIP enggan menjelaskannya. \"Kita minta agar OMS PPIP Desa Koto Lanang mengumumkan RAB pelaksanaan proyek tahap satu ditempel dipapan pengumuman Desa, tapi tidak dilakukan. Sekarang saja pekerjaan sudah tahap dua, tapi belum juga ditempelkan pengumuman RAB proyek tahap satu,\" ujarnya.
Fasilitator menyebutkan tidak bisa melihat RAB, padahal sesuai UU nomor 14 rahun 2008 pasal 22 mengatur bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. Dan Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis berikan informasi yang diminta baik paling lambat 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.
Selain itu masyarakat mengharapkan agar program tersebut melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. \"Jangan hanya segelintir masyarakat saja yang dilibatkan, karena program tersebut merupakan program pemerintah untuk kepentingan masyarakat,\" ucapnya.
Terkait permasalahan ini pihaknya telah melaporkan ke Bupati Kerinci, Kejari Sungaipenuh, Polres Kerinci dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kerinci.\"Sudah kita laporkan keberbagai pihak, tapi belum ada tindakan yang dilakukan terhadap fasilitator PPIP Desa Koto Lanang,\" pungkasnya.
(dik)