Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Ketua Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat.
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009 2014. Penetapan tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 22 Februari 2013 yang ditanda-tangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan telah disepakati oleh kelima unsur pimpinan lainnya.
KPK, menjerat mantan anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(sar/dim)