Menang PK, Tanah 100 Ha Dieksekusi

Sabtu 14-12-2013,00:00 WIB

MUARATEBO-Setelah melewati proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga ke Mahkamah Agung (MA), dan Peninjauan Kembali (PK) akhirnya Azaiti (73) warga Kabupaten Tebo berhasil memenangkan lahan seluas 100 hektar yang terhampar di KM 07 dan KM  08 Kecamatan Tebo Tengah. 

Keluarga Azaiti mendapat gugatan kembali melalui para penggerap lahan melalui  peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hanya saja PK tersebut tetap dimenangkan Azaiti yang merupakan isteri dari almarhum Syamsuddin Muhammad.

\"Iya, kita sudah lewati proses di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Keputusannya lahan ini adalah milik kita, dan karena di PK kembali makanya jadi agak berbelit begini, tapi hasil PK MA, ya kita menang,\"kata  Ibu Azaiti pada Jumat (13/12) kemarin.

Dikatakannya,  awalnya tanah ini milik suami ibu Azaiti yang telah almarhum, yakni Alm. Syamsuddin Muhammad dengan bukti kepemilikan tahun 1930. Namun karena dasar sepihak orang-orang menguasai dengan dasar kepemilikan macam-macam maka lahan tersebut sebagian telah digarap.

\"Kita ada bukti kepemilikan 1930, Tapi sepihak orang mengakui kepemilikan dengan bukti macam-macam. Kita biarkan mereka bertahan, tapi nyatanya gugatan kita menang,\"pungkasnya  

Kemarin tepatnya di lokasi lahan yang bermasalah tersebut pihak Pengadilan Negeri Tebo melakukan pembacaan Sita Eksekusi  yang dipimpin langsung Juru Sita Raden Safrijon, dan didampingi Ledaty Sembiring,SH. Dimana lahan yang diketahui seluas 100 Hektar sebelah Utara berbatasan dengan jalan, sebelah Barat belukar, dan sebelah Timur berbatasan dengan tanah mudahar serta sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya ini.  Hasil dari PK penggarap,   diterangkan bahwa keputusan PK menguatkan bahwa lahan tersebut adalah  milik Ibu Azaiti.

\"Keputusan yang memiliki kekuatan hukum. Dan dari hasil PK menguatkan bahwa lahan itu milik ibu Azaiti,\"pungkasnya.

(azk)

 

Tags :
Kategori :

Terkait