Gara-gara Coret Caleg Psikopatologi Plus
JAKARTA - Komisioner KPU dan Bawaslu kembali menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuh komisioner KPU bersama seorang komisioner Bawaslu diadukan Caleg Gerindra, Ahmad Ismail karena yang bersangkutan dicoret dari upayanya maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI.
Ismail dicoret dari DCS karena gagal memenuhi persyaratan kesehatan. Dia mengaku sudah melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Namun, dalam berkas yang diterima KPU, Ismail dianggap belum melampirkan persyaratan surat keterangan sehat rohani.
KPU meminta Ismail menjalani cek kesehatan untuk mendapat surat keterangan sehat di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati. Hasilnya, RSUP Fatmawati mengeluarkan diagnosis yang menerangkan bahwa Ismail mengalami psikopatologi plus.
“Teradu tidak profesional karena tidak mencari tahu makna suatu istilah yang tidak diketahuinya, kemudian langsung memutuskan dengan tidak bijak,” ujar Lisa Agustiani, kuasa hukum Partai Gerindra yang mewakili Ismail.
Keterangan bahwa Ismail memiliki psikopatologi plus itulah yang membuat caleg daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat tersebut dicoret dari daftar calon Partai Gerindra.
Komisioner KPU Arief Budiman dalam sidang menyatakan, keputusan KPU mencoret yang bersangkutan murni berdasar hasil tes kesehatan rohani calon. KPU, menurut dia, tidak melakukan penafsiran karena hasil tes menyatakan Ismail tidak sehat.
“Surat sehat dari RS Fatmawati itu memang jelas menyatakan bahwa pengadu dinyatakan mengalami psikopatologi plus (tidak sehat),” ujarnya.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, KPU hanya melihat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak sehat. Menurut dia, KPU mengikuti semua rekomendasi dokter yang menyatakan apakah caleg tersebut sehat atau tidak sehat. “Yang kami lihat tulisan di dalam kurungnya,” terang dia.
Menurut Hadar, pelaporan pengadu ke DKPP tersebut merupakan upaya hukum yang kesekian setelah perkara itu dibawa dalam sengketa di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. “Dia tidak bisa menerima dan itu sudah diperiksa ke Bawaslu. Tapi, putusannya sama seperti kami. Sebab, Bawaslu menilai apa yang kami putuskan sudah sesuai dengan peraturan undang-undang,” tegasnya.
Satu-satunya komisioner Bawaslu yang diadukan dalam sidang tersebut adalah Endang Wihdatiningtyas. Sidang yang dipimpin anggota DKPP Valina Singka Subekti itu merupakan sidang perdana.
(bay/c5/fat)