JAMBI - Setelah adanya perdamaian antara Suwarni dengan Benni Lestio, pada Minggu (8/12) lalu, akhirnya Suwarni cabut laporan.
Hal ini dikatakan Zainul, Kuasa Hukum Suwarni, kemarin (17/12). \"Tanggal 8 perdamaiannya, dan tanggal 9 saya ke Polresta cabut laporan. Intinya, antara mereka (Benni Lestio dan Suwarni) terjadi kesalahpahaman. Yang di pengadilan saya cabut juga,\" katanya.
Suwarni, warga Pallmerah, Kecamatan Jambi Selatan, melaporkan Benni Lestio ke Mapolresta Jambi, karena dugaan penipuan.
Benni Lestio mengatakan, perdamaian antara dia dengan Suwarni sudah dilakukan dan dilakukan di atas materai. Dalam perdamaian itu kata Beni, ketiga pihak yaitu dirinya, Suwarni, dan Nangcik Pramana (Ahoa), membuat pernyataan tertulis di atas materai.
\"Dalam kesepakatan damai itu, Suwarni menyebut jika antara kami terjadi kesalahpahaman. Dan, saya tidak melakukan penipuan terhadap dia (Suwarni). Jadi, masalah uang yang dipakai, murni bisnis untuk menggarap pekerjaan tower listrik, bukan pengadaan Genset,\" kata Benni
Dikatakan Beni, bahwa urusan dia dengan Suwarni murni bisnis. Dan, persoalan tersebut terjadi pada 2009 lalu, saat dia belum duduk sebagai
anggota DPRD Kota Jambi. Dan, dia keberatan jika hal itu dikaitkan dengan statusnya sebagai anggota DPRD maupun institusi DPRD.
\"Dengan adanya perdamaian ini, saya harapkan ibu Suwarni segera bisa membawa suaminya berobat. Saya doakan semoga suaminya, Pak Apeng cepat sehat kembali,\" kata Benni
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot mengatakan, pihaknya belum menerima surat perdamaian antara pelapor dengan terlapor. \"Sampai sekarang belum ada perdamaian. Kalau sudah ada, pasti saya tahulah,\" kata Sunhot.
(feb)