MERANGIN – Disinyalir Alokasi Dana Desa (ADD) 2013 di Kabupaten Merangin dipotong oleh pihak Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Merangin. Adanya pemotongan tersebut membuat kepala desa mengeluh dan mempertanyakannya.
Ketua Forum Kades Merangin yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Nalo Baru, Tamrin menuturkan, saat dirinya hendak mencairkan dana ADD tahap kedua. Namun, ia menemukan dana yang seharus diterimannya jumlahnya terjadi pengurangan.
Dimana jumlah yang dicairkan oleh dinas DPKAD tidak sesuai dengan sisa anggaran dana yang sudah ditetapkan dari penarikan dana ADD tahap kedua sebesar Rp 56 juta, tapi yang dicairkan hanya Rp 52 juta.
Namun yang membuat dirinya tak terima, pihak DPKAD tidak bisa menjelaskan kemana sisa dana ADD yang telah dicairkan tersebut. “Saya terkejut waktu menarik dana ADD tahap kedua di dinas DPKAD tidak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan sebesar Rp 56 juta. Tetapi yang cair hanya Rp 52 juta,” sebutnya.
Ia menduga, sisanya sebesar Rp 3 juta lebih telah dipotong oleh dinas DPKAD dengan alasan yang tak jelas. “Tak hanya dana desa saya saja yang dipotong, namun desa–desa yang lain juga dipotong berkisar Rp 3 sampai Rp 4 juta rupiah,” ungkap Tamrin kepada sejumlah wartawan kemarin.
Tamrin berharap, kepada dinas DPKAD agar menjelaskan kenapa dana ADD yang diperuntukan untuk desa sampai dipotong, apalagi dengan alasan yang tak jelas. Sebab lanjutnya, selama dirinya menjabat sebagai Kades, baru kali ini penarikan dana ADD terjadi pemotongan. “Entahlah apa sebab pemotongan itu, saya minta kepada DPKAD untuk menjelaskan lebih rinci, jangan main potong saja,” sesalnya.
Jumlah yang dipotong memang tidak terlalu besar, namun jika jika dikalikan dengan jumlah desa yang ada dana pemotongan sudah sangat besar. “Desa yang mendapat ADD ada sekitar 214 desa. dan desa-desa tersebut semua dana ADDnya dipotong. Dikemanakan uang itu,” tegasnya.
Informasi adanya pemotongan itu dibantah oleh Kepala DPKAD Kabupaten Merangin, Ibrahim. Dirinya justru mempertanyakan pernyataan para kades yang menyebutkan pihaknya melakukan pemotongan. “Apa alasan mereka mengatakan dipotong. Ada bukti tidak mereka (para kades, red) menyebut adanya pemotongan,” ujar Ibrahim.
Dijelaskan Ibrahim, pembayaran dana ADD tersebut, sudah sesuai prosedur. Karena untuk pembayarannya, harus sesuai dengan realisasi yang telah dilakukan oleh Desa. Jika ingin melebihi, realisasi tersebut, tentunya tidak mungkin dilakukan pembayarannya.
“Kita bayar sesuai prosedur, kita umpamakan seperti ini, jika realisasinya 70 persen, tentu yang kita bayar 70 persen. Kalau diminta bayar 100 persen, kita tetap menolaknya, sebab jika dibayar daerah yang rugi,” ungkap ibrahim.
(bjg)