KPU Minta MK Tetapkan Pemenang

Jumat 20-12-2013,00:00 WIB

MZ Masih Keberatan

JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pilkada Kerinci.

       Dalam sidang kemarin, KPU menyampaikan laporan tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan 28 November lalu. “Pada prinsipnya kami melaporkan bahwa PSU itu sudah sesuai dengan perintah MK. Setelah dilaporkan kita minta MK untuk menerima laporan kita kemudian menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi, Maiful Effendi kepada harian ini kemarin.

Selain itu dikatakan Maiful, pihak Murasman-Zubir Dahlan (MZ) juga keberatan dengan laporan KPU, karena menurut mereka PSU ini sarat dengan pelanggaran.

“Tapi MK tidak menanggapi langsung. Karena sesuai putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan PSU itu harus juga diawasi oleh Panwaslu, Bawaslu dan KPU RI, tapi tadi mereka tidak hadir. Jadi hakim minta mereka hadir untuk memberikan laporan juga,” katanya.

Untuk itu, sidang kembali digelar pada 06 Janurai 2014 dengan agenda mendengarkan laporan Panwaslu, Bawaslu dan KPU RI. “Setelah itu nanti baru dikaji keberatan MZ, apakah ini kembali dibuka sidang atau tidak. Pihak terkait minta agar sidang ini dibuka kembali dan mengakomodir keberatan mereka,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum MZ, Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

“Kita sampaikan keberatan MK tidak menghadirkan Panwaslu, karena berdasarkan amar putusan MK itu diperintahkan Panwaslu untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PSU.

Faktanya Panwaslu sama sekali tidak dilibatkan, Panwaslu juga tidak diberikan undangan oleh MK, perihal hari ini ada persidangan,” katanya.

“Kami juga protes bahwa maksud dari PSU ini untuk melakukan pemulihan demokrasi, tapi apa yang dicita-citakan MK ini gagal karena perolehan suara MZ tetap. Yang ada hanya jual beli suara atau pengkodisian atau transaksi politik sehingga pasangan nomor lima bergabung dan mereka menang,” sambungnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa

PSU diduga penuh dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif. “Kami minta persidangaan ini dibuka kembali, kami juga mohon perlindungan hukum dari MK karena sudah nyata putusan MK kemarin itu keliru,” tandasnya.

       Terpisah, Kuasa Hukum Adirozal-Zainal Abidin (Adzan), Heru Widodo menyatakan, dalam persidangan kemarin pihaknya juga telah menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh MZ saat PSU.

       “Ternyata masih ada pelanggaran yang dilakukan  oleh MZ saat PSU. Jadi kesalahan yang dilakukan oleh orang lain tidak bisa dibebankan kepada kita,” sebutnya.

       Heru menambahkan, dipersidangan juga disampaikan Tim Sukses MZ, Husnul pernah mengumpulkan masyarakat dan menyatakan putusan MK tidak benar. “Kita sampaikan dia menjelek-jelekkan MK. Kita juga membantah tudingan pihak terkait adanya keterlibatan Walikota dan PNS Sungaipenuh untuk pemenangan Adzan. Buktinya mereka (MZ, red) masih menang,” tambahnya.

Tags :
Kategori :

Terkait