JAKARTA - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah bukan lagi institusi keuangan yang tak terjamah regulasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan pelaksanaan yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang LKM.
\"Setidaknya ada 15 peraturan pelaksanaan sedang kami siapkan dan bahas bersama pihak terkait,\" ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad. Dia menyebutkan, OJK telah membentuk tim pelaksana beleid tersebut, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Bank Indonesia, serta Bank Rakyat Indonesia.
Muliaman menjelaskan, salah satu poin yang akan diperdalam melalui peraturan pelaksanaan tersebut adalah kewenangan OJK untuk mengawasi izin yang telah dikeluarkan bagi LKM di tanah air. Sistem pengawasan ini juga didelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Jika Pemerintah Daerah belum siap, maka OJK berwenang untuk memilih pihak lain untuk mengawasi LKM tersebut. \"Tak hanya mengawasi, namun Pemerintah Daerah juga mendapatkan peran delegasi untuk membina,\" tuturnya.
Sebagaimana diketahui, UU LKM yang berlaku efektif dua tahun sejak diundangkan tersebut mewajibkan LKM memiliki badan hukum perseroan terbatas (PT), atau minimal berbentuk koperasi pada 2015. Jika berformat PT, maka paling sedikit 60 persen saham LKM dimiliki oleh Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Desa atau Kelurahan.
Kepemilikan saham LKM ini tertutup untuk asing. Terbukti, sisa saham dari LKM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), atau koperasi. Sementara kepemilikan WNI dibatasi maksimal 20 persen. Regulasi pun memberikan tugas kepada Pemerintah Daerah untuk proses pendirian, kepemilikan, dan perizinan LKM. \"Selain itu, untuk menjamin simpanan masyarakat pada LKM, Pemerintah Daerah atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan (LPS) LKM,\" jelasnya.
Menurut Muliaman, saat ini pihaknya juga masih berfokus pada sosialisasi UU LKM serta dalam proses inventarisasi LKM yang tidak berbadan hukum. Otoritas juga tengah memetakan LKM. \"Karakteristik LKM itu berbeda-beda. Kami harap pemetaan ini dapat menjadi dasar pengaturan dan pengembangan LKM ke depannya,\" katanya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon menambahkan, pihaknya siap untuk menambah kantor OJK jika sistem baru LKM pada 2015 telah dimulai. Sebab saat ini masih ada titik-titik daerah yang belum diletakkan kantor OJK. Misalnya saja daerah Lhokseumawe, Pematang Siantar, Gorontalo, Balikpapan, Ternate, dan Sibolga. \"Nanti kami lihat perkembangan, kalau LKM sudah masuk pengawasan OJK, tentu butuh porsi pengawasan yang banyak. Jadi mungkin kami pertimbangkan untuk buka,\" katanya.
(gal/sof)