MUARATEBO - Setelah berulang kali menuntut keadilan terkait perampasan lahan yang dilakukan oleh PT Regunas Agri Utama (RAU), akhirnya menduduki lahan tersebut pada sabtu (28/12) kemarin. Pendudukan lahan karena warga sudah bosan dan merasa dipermainkan oleh pihak perusahaan, pemerintah Kabupaten Tebo maupun aparat penegak hukum.
Hairul salah seorang kordinator lapapangan mengungkapkan, berbagai cara sudah dilakukan warga agar PT. RAU mengembalikan lahan seluas 181 hektar kepada 86 KK desa Tanjung Aur. Bahkan, warga juga sudah berulang kali minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, untuk mencari solusi dan jalan keluar agar pihak perusahaan mengembalikan hak milik warga Tanjung Aur tersebut. “Dari tanggal 14 Mei 2007 yang lalu kita sudah minta kepada pihak perusahaan agar mengembalikan lahan ini kepada warga. Tapi, nyatanya sampai saat ini tidak juga dikembalikan,” cetusnya.
Hairul dan warga juga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tidak ada solusi, maka dari itu warga mengamankan lahan yang bersengketa tersebut dengan cara mendudukinya sebelum ada kejelasan dari pihak PT. RAU. “Kita akan melakukan pemblokiran, bila ada mobil perusahaan yang membawa sawit akan kita cegat, buahnya kita turunkan dan mobilnya silahkan dibawa. Ini kita lakukan sampai semua tuntutan ditanggapi dan direspon,” pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan pihak PT RAU belum juga memberikan kejelasan terkait tuntutan warga tersebut, bahkan humas PT RAU yang dihubungi via telepon tidak menjawab, padahal telepon aktif.
(Azk)