Harga Elpiji 12 Kg Naik

Jumat 03-01-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mempersilakan PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga Elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg pada 2014. Alasannya, keputusan menaikkan itu ada pada Pertamina sehingga pemerintah tak punya kewenangan melarang.

Hatta mengatakan penetapan harga LPG 12 Kg sepenuhnya merupakan kewenangan PT Pertamina karena tidak ada subsidi pemerintah untuk produk gas ukuran tersebut.

\"Memang corporate action, karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga itu kecuali menyangkut subsidi, kalau saya punya keinginan tentu kita tahan jangan dulu,\" kata Hatta di Jakarta, Kamis (2/1).

Kenaikan yang dilakukan Pertamina ini menyusul tingginya harga pokok LPG di pasar dan turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan kerugian perusahaan semakin besar.

Dengan konsumsi Elpiji non subsidi kemasan 12 kg selama 2013 yang mencapai 977.000 ton, di sisi lain harga pokok perolehan elpiji rata-rata meningkat menjadi USD 873, serta nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar, maka kerugian Pertamina sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,7 triliun. Kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari harga jual Elpiji non subsidi 12 kg yang masih jauh di bawah harga pokok perolehan.

Harga yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp 5.850 per kg, sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp10.785 per kg. Dengan kondisi ini maka Pertamina selama ini telah \"jual rugi\" dan menanggung selisihnya sehingga akumulasi nilai kerugian mencapai Rp 22 triliun dalam 6 tahun terakhir.

Hatta mengaku memahami keputusan Pertamina karena alasan kerugian tersebut. \"BPK sudah menemukan kerugian harga yang tidak sesuai dengan produksinya di bawah harga-harga pokoknya,\" sambung Hatta.

Atas rencana kenaikan itu, menurut Hatta, Pertamina hanya membuka jalur konsultasi dengan Pemerintah terkait waktu yang paling baik menaikkan LPG 12 Kg.

\"Karena memang enggak perlu minta izin dulu, karena waktu itu sebaiknya cari waktu yang tepat. Sudah menjadi temuan BPK jadi kita tidak bisa mengintervensi perusahaan yang sudah ditetapkan dalam RUPS-nya. Per Januari mereka naikkan,\" tandas Hatta.

(flo/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait