MUARATEBO -Sepertinya hewan ternak yang sering berkeliaran di jalan lintas Bungo-Tebo di Kabupaten Tebo sulit ditertipkan. Pasalnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tebo mengakui bahwa kendala penertiban hewan ternak tersebut akibat tidak meliki satu pun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meski pun ada peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang penertiban dan pengembangan ternak. Namun peraturan tersebut sulit direalisasikan akibat tidak memiliki PPNS tadi.
\"Kita kesulitan menertibkan ternak akibat tidak memiliki PPNS tersebut,\" kata Kakan Pol PP Adim Kusnadi kepada harian ini Minggu (05/01) kemarin.
Adim Kusnadi menambahkan, bahwa pada tahun 2014 ini program yang akan di implementasikan salah satunya adalah penertiban ternak, hanya saja pihaknya sejauh ini masih belum memiliki PPNS. Sebab sebagai salah satu instansi vital yang berada di garda terdepan dalam penegakan aturan pemerintah penempatan petugas PPNS di instansi Pol PP merupakan hal yang mutlak. “Penertiban ternak adalah merupakan program skelaigus sebagai tugas kita, tapi karena kita masih belum ada PPNS jadi kita akan fokus dan kosentrasi pada penertiban yang lainnya. Terutama yaitu penertiban Baliho Caleg,” ujar Adim.
Lebih jauh dikatakannya bahwa selain menunggu pengangkatan PPNS, pihaknya pun mendorong Pemerintah untuk melakukan Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkaitan penting dengan penegakkan Perda berhubungan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) serta upaya realisasi kepatuhan dan ketaatan terhadap Peraturan Daerah. \"Untuk sekretariat kita sudah dapat mandat ditempatkan di Kantor Pol PP, nanti itu baik PPNS dari PU maupun PPNS dari Dinas Kehutanan. Sedangkan untuk PPNS kita masih menunggu antrian dari Mabes Polri,\" pungkasnya.
(azk)