Satu Rekanan di Blacklist

Selasa 07-01-2014,00:00 WIB

SAROLANGUN -  Dikarenakan tidak berhasil mengerjakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang ditetapkan, satu rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sarolangun masuk daftar hitam alias diblacklist.

Hal ini dikatakan oleh Kadis Pendidikan H Lukman, MPd, didampingi Kasubbag Perencanaan Zulhitmi saat dikonfirmasi kemarin (6/1). “Ya, satu perusahaan akan diblacklist karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” kata Lukman.

Perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut mengerjakan proyek pembangunan gedung TK di Desa Teluk Mancur dengan anggaran Rp 120 juta bersumber dari APBD Perubahan 2013. “Anggarannya tidak terlalu besar dan merupakan proyek PL (Penunjukan langsung, red) namun sayang kontraktor tidak dapat menyelesaikannya,” sebutnya.

Dijelaskan Lukman, rekanan yang bersangkutan hanya menyelesaikan pekerjaan sekitar 60 persen. “Kita bayar sesuai dengan progres pekerjaan, sedangkan dana sisanya kita kembalikan ke negara,” tandasnya.

Ketika ditanya sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan menurut Lukman, selama dua tahun perusahaan tersebut tidak akan diperkenankan mengerjakan proyek di lingkungan pemerintahan baik yang bersifat tender maupun penunjukan lanhsung. “Data perusahaan akan kita serahkan ke Bagian Pembangunan dan bahkan akan disampaikan ke pusat,” katanya.

Sementara proyek lainnya menurut H Lukman, selesai dikerjakan, baik yang didanai dari APBD mapun dana pusat. “Hanya satu proyek yang tidak selesai, semenatara yang lainnya alhamdulillah selesai 100 persen, dan sampai saat ini tidak ada kendala,” katanya.

(feb)

Tags :
Kategori :

Terkait