JAKARTA - Hasil rapat pleno Majelis Kehormatan Hakim yang digelar di Gedung Komisi Yudisial (KY) kemarin (7/1) memutuskan untuk memberhentikan ES dan MT sebagai hakim. Keduanya diberhentikan karena kedapatan sedang berselingkuh di tempat kerja salah satu pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri usai mengikuti rapat pleno MKH. \"Rekomendasi dari MKH adalah diberhentikan. Putusan itu keduanya tidak mungkin hanya satu orang,\" kata Taufiq kepada wartawan.
Dia mengatakan ES dan MT telah terbukti melanggar kode etik hakim melalui perbuatan perselingkuhan. Tuduhan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi kebenarannya oleh tim yang diterjunkan KY ke pengadilan Muara Tebo, Jambi untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan alat bukti.
Tim yang ditugaskan tersebut juga telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo tempat ES bekerja, serta Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo tempat MT bekerja.\"\"Sanksinya memang berat. Pasti diberhentikan,\" ujar Taufiq mantab.
Namun demikian, Taufiq menjelaskan bahwa kedua hakim tersebut masih dapat melakukan pembelaan di hadapan MKH yang anggotanya terdiri dari unsur KY dan Mahkamah Agung (MA). \"Kalau dari MKH pasti pemberhentian. Tapi kalau pembelaannya diterima bisa saja dibebaskan. Makanya nanti keduanya diberikan kesempatan untuk membela diri,\" terang dia.
Sementara mengenai jadwa sidang pembelaan keduanya, Taufiq mengatakan bahwa untuk itu pihaknya belum merencanakan. \"Belum tahu karena baru selesai putusannya. Yang jelas masih lama,\" imbuhnya.
Kasus tersebut bermula ketika suami dari ES,\"HR melaporkan keduanya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi atas tuduhan perselingkuhan. Laporan yang diterima PT Jambi itu kemudian diteruskan ke MA dan KY untuk diproses.
Kini keduanya dikabarkan telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai hakim. \"Sejak laporan itu diterima, keduanya dinonaktifkan,\" imbuh Taufiq.
(dod)