Terkait PSU Pilkada Kerinci
JAMBI – KPU Provinsi Jambi diadukan oleh pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan MZ, Khusnul kepada harian ini kemarin (07/01). “KPU Provinsi Jambi kita laporkan ke DKPP. Pukul 15.00 WIB tadi (kemarin, red) kita masukkan laporan dengan nomor registrasi 4/1-P/L-DKPP/2014. Terlapornya M Subhan Ketua KPU, M Sanusi, Nuraida Fitri Habi, Pahmi Sy dan Desy Arianto,” katanya.
Dijelaskannya, pengaduan tersebut atas dugaan pelanggaran terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Di dalam amar putusan MK itu yang diperintahkan hanya dua, melaksanakan seleksi ulang PPK, PPS dan KPPS. Kedua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU),” jelasnya.
Khusnul menuding KPU telah melakukan hal yang di luar perintah MK, yakni melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga banyak masyarakat yang kehilangan hak pilihnya.
“Kemudian keberpihakan KPU yang tidak independen lagi, contohnya waktu rapat KPU di Gedung Nasional mereka menyampaikan bahwa untuk penjumlahan suara bukan hak KPU, tetapi disidang MK menggabungkan. Jadi mereka melakukan pelanggaran kode etik,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait pengaduan oleh MZ tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi terkait itu,” akunya.
Disinggung soal tudingan pihak MZ yang menyatakan KPU melakukan pelanggaran yakni perubahan DPT di Kecamatan Sitinjau Laut dan Siulak Mukai, Subhan langsung membantahnya.
“Kita bukan melakukan perubahan, Cuma melakukan koreksi mana yang ganda kita tandai. Tidak ada perubahan,” katanya.
Subhan menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan perintah MK dan tidak ada kepentingan lain terhadap PSU tersebut. “Kita bekerja professional, kita siap jika memang dipanggil DKPP,” pungkasnya.
(cas)