JAKARTA - Pasangan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau, Herman Abdullah-Agus Hidayat, tidak menerima kekalahan mereka di Pilkada Riau putaran kedua.
Mereka pun menuding kemenangan calon terpilih di Pilkada Riau putaran kedua, Desember 2013 lalu, karena terjadi pelanggaran di sembilan kabupaten/kota se provinsi Riau.
Menurut Muhardis, selaku Kuasa Hukum pasangan yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di Kota Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Siak, Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir dan Rokan Hulu.
“Untuk dugaan pelanggaran di Kota Dumai, itu ada TPS (tempat pemungutan suara) siluman. Pemohon juga telah menyampaikan alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Seperti misalnya di Rokan Hilir, namun tidak ada tindaklanjut dari KPU Rokan Hilir,” ujar Muhardis dalam sidang perdana PHPU Pilkada Riau di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/1).
Dihadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum pemohon mengklaim pihaknya mengantongi bukti pelanggaran dalam bentuk rekaman video. “Di Bengkalis ada pengumpulan RT/RW dan kepala desa oleh Camat. Di Siak, acara resmi pemerintah dihadiri pasangan calon gubernur, padahal itu rapat koordinasi pemda. Dan itu juga terjadi di beberapa tempat lain,” ujarnya.
Demikian juga di Indra Giri Hulu, sebuah acara etnis tertentu, menurut Muhardis, dihadiri calon Gubernur nomor dua, Annas-Arsyad Juliandi Rachman. “Pelanggaran juga diwarnai adanya coblos suara lebih dari satu kali untuk pasangan Annas-Arsyad oleh oknum KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) dan intimidasi. Itu terjadi seperti di Rokan Hilir, Rokan Hulu, Meranti dan Kota Dumai,” katanya.
Atas dugaan-dugaan pelanggaran tersebut, pemohon berharap MK dalam putusannya bersedia membatalkan keputusan KPU Riau, yang pada 6 Desember 2013 lalu telah menetapkan Annas-Arsyad meraih suara terbanyak.
“Pemohon juga meminta MK dapat menetapkan pemohon sebagai calon terpilih Pilkada Riau tahun 2013 putaran kedua, atau dilakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Setelah mendengar materi permohonan, pimpinan sidang Hamdan Zoelva, menyatakan sidang selanjutnya akan digelar Rabu (8/1) Pukul 14.30 WIB. Sebelum menutup sidang, Hamdan juga meminta agar pemohon yang berencana melakukan perbaikan atas pemohonannya, untuk menyerahkannya paling lambat Rabu Pukul 09.00 WIB. Apabila tidak, maka pemohon dianggap tidak melakukan perbaikan permohonan.
(gir/jpnn)