Adzan Pertanyakan Laporan Panwaslu

Kamis 09-01-2014,00:00 WIB

JAMBI - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci, Adi Rozal-Zainal (Adzan) mempertanyakan laporan Panwaslu Kerinci yang ada pada pengacara pasangan Murasman-Zubir (MZ) saat persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Padahal, saat persidangan Senin kemarin, Panwaslu Kerinci tidak bisa hadir. Untuk itu, kepada Panwaslu Kerinci dan Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu RI serta KPU RI diberikan waktu 7 hari ini memberikan laporan secara tertulis ke MK.

“Anehnya pengacara MZ memasukan alat bukti ke MK justru berisi satu bundel kajian atau laporan Panwas,” kata Zainal Abidin kepada harian ini kemarin.

Sehingga, lanjut Zainal, Ketua MK, Hamdan Zoelfa, juga menjadi bertanya, tapi pengacara MZ juga heran. Disebutkan Zainal, laporan Panwas itu ada tiga versi.

“Ini tentu saja membuat kita bertanya-tanya dan heran darimana mereka dapatkan laporan panwas tersebut,” katanya.

Sementara itu, H Andi yang juga ketua tim pemenangan Adzan juga mempertanyakan hal tersebut. “Kenapa laporan Panwaslu ada sama tim Murasman, sementara Panwaslu belum menyerahkan,” katanya.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait