MUARABULIAN- Pembangunan saluran air atau parit sepanjang 1.430 meter (M) di RT 15 Hutan Lindung, Kecamatan Muara Bulian dikerjakan oleh PT Tujuh Putra Mandiri. Padhal, mandor proyek, Iis Sanuasi sebelumnya mengatakan, jika pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV Aneka Cipta.
Proyek ini menelan dana senilai Rp 900 juta. Hal ini diakui oleh Das, Konsultan perencanaan PT Tujuh Putra Mandiri. Dia mengatakan, informasi yang diberikan mandor proyek bernama Iis Sanusi kepada wartawan Selasa (7/1) keliru.
“Soalnya, sebelum bergabung bersama PT Tujuh Putra Mandiri, Iis merupakan mandor pada pembangungan parit jalan Kopral Dahlan Kebis yang dikerjakan CV Aneka Cipta. Proyek itu didanai oleh APBD Batanghari 2013. Makanya Iis mengira pembangunan parit jalan RT 15 Hutan Lindung juga dikerjakan oleh CV Aneka Cipta,”jelas Das.
Dikatakannya, pembangunan parit jalan RT 15 yang dikerjakan PT Tujuh Putra Mandiri merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Sumber dananya pun dari APBD Provinsi 2013. “Pembangunan parit jalan itu bukan dikerjakan CV Aneka Cipta, tapi pemenang tendernya adalah PT Tujuh Putra Mandiri,” ungkap Das, Rabu (8/1).
Dijelaskan Das, pembangunan parit jalan yang dikerjakan PT Tujuh Putra Mandiri memang berdampingan dengan pembangunan parit Jalan Kopral Dahlan Kebis yang dikerjakan CV Aneka Cipta. “Mungkin karena pembangunan parit itu berdampingan, makanya mandor lapangan salah memberikan keterangan kepada teman-teman media,” terangnya.
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kontrak PT Tujuh Putra Mandiri hanya 60 hari masa kerja, terhitung Oktober-Desember 2013. “Pengerjaan dimulai pada 20 Oktober dan berakhir 20 Desember 2013 lalu,” paparnya.
Hingga berakhirnya masa kerja dalam kontrak, pengerjaan pembangunan parit hanya mencapai angka 85 persen. Sehingga pembayaran pun dilakukan sesuai dengan persentase pekerjaan.
Sedangkan 15 persen kekurangan pekerjaan dilanjutkan pada awal Januari 2014. “Makanya pembangunan parit itu masih tetap dilanjutkan sampai saat ini,”kilahnya.
Pembayaran sisa pekerjaan 15 persen akan dilakukan pada APBD-P Provinsi Jambi 2014 nanti. Meski tetap dibayar pada APBD-P, namun perusahaan akan tetap dikenakan denda.
Pane, salah satu warga RT 15 Hutan Lindung, Kecamatan Muara Bulian menilai pembangunan parit jalan terkesan asal-asalan. Hal itu dibuktikan setelah dirinya melihat langsung hasil dari pembangunan parit yang melintasi halaman samping rumahnya. “Lihat saja hasilnya berliku-liku seperti ular, padahal pembangunan parit menggunakan mal,” cetus Pane.
Pantauan koran ini dilapangan, Rabu (8/1), pembangunan parit jalan masih terus dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Mereka beralasan tidak mengetahui kontrak kerja telah berakhir pada 20 Desember 2013 lalu. “Kami hanya kerja, masalah batas akhir pekerjaan kami tidak tahu,” kata salah satu pekerja.
Proyek pembangunan parit jalan yang melintasi RT 15, 16 dan 17 Hutan Lindung, Kecamatan Muara Bulian, bersumber dari APBD Provinsi Jambi 2013.
(adi)