MUARASABAK - Tidak butuh waktu lama. 1 dari 2 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya Senin (20/1) lalu. Berhasil diamankan jajaran Polres Tanjabtim.
\"Kami amankan kedua tersangka pada hari yang sama pada pukul 15.00 WIB di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi,\" ujar Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Bastari Yusuf kemarin (21/1).
Menurutnya kejadian terjadi pada (20/1) lalu sekitar pukul 11.45 WIB. Lokasi TKP berada di Masjid Agung Ad Darajad Komplek Perkantoran Kelurahan Rano Kecamatan Sabak Barat.
\"Tersangka yang kami ringkus Tarmizi, warga Pematang Sulur Telanaipura,\" jelasnya.
Dia menambahkan, sedangkan satu tersangka lagi atas nama Edi, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya.
\"Dari tangan Tarmizi kami berhasil satu motor hasil curanmor sepeda motor jenis Honda Supra,\" katanya.
Mengenai kronologis penangkapan tersangka masih menurut Bastari. Usai terjadi curanmor, pihaknya langsung mendapat laporan dari warga yang merasa telah kehilangan motor. Lalu pihaknya mendapatkan laporan bahwa tersangka melarikan diri menuju Kota Jambi.
\"Selanjutnya Tim Operasional melakukan pengejaran, sehingga pelaku ditemukan saat sedang mengendarai sepeda motor yang dilaporkan hilang,\" bebernya.
Dia mengungkapkan, saat dihentikan oleh pihak kepolisian yang akan menangkap kedua tersangka, Tarmizi salah tersangka langsung menceburkan diri kesungai.
\"Tarmizi berhasil ditangkap setelah dilakukan penyisiran, sedangkan Edi melarikan diri dengan sepeda motor lain,\" katanya.
Dari pengakuan Tarmizi, lanjut Bastari, tersangka sudah enam kali melakukan aksi curanmor dilokasi yang berbeda. Motor yang berhasil dicuri, kemudian dijual tersangka ke Sekayu Provinsi Sumatera Selatan.
\"Saat ini Tarmizi berada di Mapolres Tanjabtim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" tandas Bastari.
(yos)