Ricuh, Adzan Bupati Kerinci

Jumat 24-01-2014,00:00 WIB

Keberatan MZ Ditolak

JAMBI –  Meski saat sidang sempat diwarnai kericuhan, tapi pasangan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) akhirnya diputuskan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2014-2019 mendatang.

Mahkamah Konstitsusi (MK) kemarin menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kerinci dan menyatakan Adzan memperoleh suara terbanyak.

“Mahkamah sudah menetapkan hasil PSU kemudian digabungkan dengan hasil Pilkada 14 kecamatan sebelumnya, maka yang memperoleh suara terbanyak Adirozal-Zainal Abidin,” ujar Maiful Effendi, Kuasa Hukum KPU sebagai termohon kepada harian ini via ponselnya kemarin.

Perolehan suara yang ditetapkan MK yakni, saat pemungutan suara ulang PSU di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut, Dasra-Mardin 39, Adirozal-Zainal Abidin 6.920, Murasman-Zubir Dahlan 8.879, Sukman-Sartoni 18, M Rahman-Nopantri 41 dan Irmanto-Idrus 24 suara.

Kemudian hasil akhir perolehan suara PSU digabungkan dengan 14 kecamatan sebelumnya, Dasra-Mardin 16.302, Adirozal-Zainal Abidin 47.934, Murasman-Zubir Dahlan 47.155, Sukman-Sartoni 16.589, M Rahman-Nopantri          6.956 dan Irmanto-Idrus 2.607 suara. Dengan perolehan suara tersebut, Adzan berhasil mengungguli MZ 779 suara.

Kemudian dalam amar putusan perkara dengan nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang perselisihan hasil Pilkada Kerinci tersebut dijuga diperintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini.

“Tadi disebutkan termohon oleh MK, kalau termohon itu institusinya KPU. Secara teknis apakah KPU Provinsi atau KPU Kerinci, nanti KPU lah yang menetapkan. Yang jelas perkara ini sudah selesai,” katanya.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga disebutkan, MK menolak keberatan dari pihak terkait untuk seluruhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adzan sebagai pemohon, Heru Widodo saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, berdasarkan putusan MK pihaknya berhasil mengungguli pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ).

“Hasil akhir perolehan suara Adzan unggul dari MZ. Putusan ini sudah sesuai dengan permohonan pemohon,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, yang punya kewenangan untuk menetapkan calon terpilih sesuai dengan Undang-Undang yaitu penyelenggara. “MK juga menolak keberatan pihak terkait secara keseluruhan,” sebutnya.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, dengan penetapan perolehan hasil akhir perolehan suara yang benar oleh MK, ini berarti pelaksanaan PSU sudah dilaksanakan sesuai dengan insutruksi MK saat putusan sebelumnya.

Mengenai teknis tindaklanjut dari putusan tersebut, ia mengaku akan berkonsultasi ke MK apakah dilakukan penetapan calon terpilih kembali atau tidak. “Karena dalam amar ada perintah agar termohon melaksanakan putusan ini,” akunya.

Demikian juga dengan siapa yang akan melaksanakan penetapan calon terpilih. “Apakah KPU Provinsi Jambi selaku pelaksana amanat MK sebelumnya atau KPU Kerinci yang baru,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait