Tandatangan M Yusuf Asli

Jumat 24-01-2014,00:00 WIB

 

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kembali mengelar persidangan  kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan terdakwa Sabri, M Yusuf dan Satrio, yang beragenda keterangan dari saksi ahli dari Labolatorium kriminal (Labkrim) dari palembang, Iyan Farigoza.

Dalam sidang lanjutan ini, diketahui bahwa tanda tangan dari terdakwa M Nur Yusuf selaku ketua tim PHO dalam berita acara adalah asli dan tidak dipalsukan oleh orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rais Dani, mengatakan bahwa berdasarkan fakta di  persidangan saksi ahli dari Labolatorium kriminal (Labkrim) dari palembang, Iyan Farigoza menyampaikan bahwa tanda tangan terdakwa M Nur Yusuf selaku ketua tim PHO dalam berita acara adalah asli dan tidak dipalsukan oleh orang lain.

”Keterangan saksi mengatakan, tanda tangan itu identik dengan tanda tangan asli dari terdakwa,” ujar JPU, Rais Dani kepada sejumlah wartawan saat ditemui di PN Jambi.
 
Dalam sidang sebelumnya, dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan tidak ada yang melihat bahwa terdakwa menandatangani berita acara yang dipergunakan untuk pencairan dana tersebut. Ungkapan serupa juga dikatakan oleh terdakwa sendiri, bahwa dirinya mengaku tidak pernah membubuhkan tandatangan.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait