Pelanggaran Kampanye Kian Marak

Sabtu 25-01-2014,00:00 WIB

MUARABULIAN – Panwaslu Batanghari mencatat jumlah alat peraga kampanye seperti spanduk, poster atau banner, bendera, serta stiker yang melanggar aturan terus bertambah di Batanghari.

Ketua Panwaslu Kabupaten Batanghari, Arfa’I kepada wartawan mengatakan, setelah melakukan penertiban selama lebih kurang 4 hari, pihaknya bersama Pemkab Batanghari dan KPU Batanghari menemukan ribuan baliho yang melanggar aturan.

“Saat ini jumlah alat peraga kampanye yang melanggar ada ribuan buah berupa spanduk, banner atau poster, bendera, serta stiker. Namun untuk data rillnya masih kita rekap,” katanya.

Ditambahkannya, seluruh alat peraga kampanye yang melanggar karena tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2013.

“Peraturan tersebut saling melengkapi menjelaskan larangan caleg memasang baliho dan larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang,” tambahnya.

Menuurtnya, dari sekian banyak baliho yang melanggar kebanyakan berasal dari Caleg partai besar. Peringkat pertama PDIP dengan dengan jumlah pelangaran 287, Gerindra 261, PAN 216, Demokrat 207 dan terakhir PPP 145.

Diakuinya, penertiban alat peraga kampanye kali ini merata mulai dari jalan protokol hingga ke desa-desa. Diharapkan ke depan tidak ada lagi para Caleg yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga.

(adi)

Tags :
Kategori :

Terkait