Jumlah Surat Suara Bisa Berubah

Sabtu 25-01-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Produksi logistik pemilu berupa surat suara, tinta, dan alat bantu proses pemungutan suara akan segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin mengundang sebelas wakil pemenang lelang logistik surat suara untuk menandatangani kontrak pencetakan dan distribusi hingga KPU kabupaten/kota.

Sejatinya, ada 15 paket pencetakan dan distribusi surat suara Pileg 2014. Namun, hanya ada sebelas perusahaan yang memenangkan tender. “Dari sebelas perusahaan itu, ada beberapa yang memenangkan dua paket pengadaan,” ujar Arief Budiman, komisioner KPU, di hadapan para wakil pemenang tender surat suara di kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/1).

Menurut Arief, pengadaan logistik pemilu kali ini mendapatkan penghematan yang signifikan. Untuk logistik surat suara, misalnya, pagu 15 paket yang dianggarkan KPU adalah Rp 861,16 miliar. Harga perkiraan sementara (HPS) dari pengadaan surat suara turun menjadi Rp 756,74 miliar. “Harga penawaran mencapai 345,09 miliar. Artinya, terdapat penghematan APBN sebesar Rp 415,02 miliar,” ujar Arief.

Untuk pengadaan tinta, dari empat paket diperoleh tiga perusahaan pemenang. Satu perusahaan, yakni PT Tintamas Tirta Surya, memenangkan dua paket pengadaan tinta. Pagu anggaran yang ditetapkan KPU Rp 24,6 miliar, sedangkan HPS Rp 20,6 miliar. Total harga penawaran Rp 16,27 miliar. Karena itu, penghematan yang diklaim KPU adalah 4,4 miliar.

Pemenang tender alat bantu pemungutan suara atau template adalah satu perusahaan, yakni PT Royal Standard Jaya Lestari. Terdapat penghematan Rp 1,61 miliar setelah pagu anggaran 5,59 miliar ternyata mendapatkan HPS hanya Rp 3,76 miliar. “Dari total tiga pengadaan logistik pemilu itu, KPU mampu melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 421,04 miliar,” ujarnya menyimpulkan.

Khusus untuk surat suara, menurut Arief, jumlah total yang dicetak nanti bisa berubah. Sebab, Badan Pengawas Pemilu telah merekomendasikan  bahwa daftar pemilih tetap (DPT) bisa diubah maksimal hingga 14 hari menjelang pemungutan suara.  “Jadi,  angkanya terus mengalami penyempurnaan sehingga nanti terus dikoordinasikan dengan KPU,” ujarnya.

Arief mewanti-wanti bahwa semua proses lelang logistik telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia menyatakan tidak ada peran komisioner di dalam proses lelang. Karena itu, Arief mengingatkan kepada pemenang tender untuk tetap fokus pada kewajiban produksi dan distribusi logistik pemilu  sesuai dengan kontrak dan perkembangan dari biro logistik.

“Jangan pernah menghiraukan SMS dan telepon yang mengatasnamakan komisioner dan Sekjen. Kami tidak berhubungan dengan teknis, lelang, produksi, dan pembayaran. Dan jangan memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun,” pintanya.

Kepala Biro Logistik KPU Boradi menambahkan, kewajiban pemenang lelang surat suara adalah mencetak sesuai dengan jumlah yang diminta KPU. Sesuai aturan undang-undang pemilu, jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT, ditambah 2 persen dari total DPT, ditambah 1.000 lembar per dapil. “Apabila terjadi cetak melebihi surat suara, sanksinya sesuai undang-undang adalah pidana pemilu,” kata Boradi mengingatkan.

Menurut Boradi, selain petugas dari KPU, akan ada pihak dari Bawaslu, kepolisian, dan mahasiswa yang ikut mengawasi pencetakan dan distribusi surat suara. Boradi juga menegaskan bahwa hampir dipastikan nanti terjadi amandemen kontrak jika jumlah DPT berubah. “Nanti di tengah jalan pasti akan ada amandemen terkait jumlah pemilih,” katanya.

(bay/c1/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait