Pembiayaan Saksi di TPS Usul Pemerintah

Rabu 29-01-2014,00:00 WIB

JAKARTA-Perdebatan soal alokasi dana APBN untuk membiayai saksi dari partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) terus bergulir. Meski sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, pro dan kontra masih bermunculan.

    Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja menjelaskan, usul pembiayaan saksi partai dari uang negara itu muncul saat dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga hadir.

    \"Usul pertama datang dari pemerintah dalam rapat konsultasi. Lalu, itu jadi keputusan pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu. Keputusan bersama,\" kata Hakam di kompleks parlemen kemarin (27/1). Pendanaan saksi dari partai itu bertujuan untuk memenuhi prinsip keadilan dan jaminan pemilu yang jujur dan adil.

    Dana untuk saksi itu akan terukur karena jumlah TPS dan satuan biayanya jelas. \"Pertanggungjawabannya jelas dan tidak dipegang oleh partai, tapi oleh Bawaslu,\" katanya.

    Hakam mengatakan, pendanaan untuk saksi dari partai di TPS itu menjadi awal yang baik terkait usul pendanaan parpol oleh negara. Bahkan, perlu ada UU tentang pendanaan parpol. \"Partai itu akan lebih fokus pada upaya pengaderan, pendidikan politik, dan advokasi. Tapi, tidak di wilayah menggali anggaran dana,\" terang politikus PAN tersebut.

    Secara terpisah, Partai Demokrat menyatakan, dana saksi pemilu bukan keputusan pemerintah sepihak. Lewat Juru Bicara Partai Demokrat Ikhsan Modjo, partai utama pemerintah itu menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama Komisi II DPR  bersama Mendagri, Menkeu, KPU, dan Bawaslu.

    \"Kesimpulannya, pendanaan saksi pemilu ini demi kesuksesan pemilu dan demokrasi yang makin berkualitas, di mana hasilnya kembali ke rakyat,\" kata Ikhsan Modjo di Jakarta kemarin.

    Selain itu, dia berkeyakinan bahwa dana saksi untuk Pemilu 2014 merupakan bentuk fairness atau kesetaraan antarpartai. Juru Bicara Partai Demokrat Ikhsan Modjo menilai, saat ini tidak semua partai mampu membiayai seluruh kebutuhan saksi untuk pemilu mendatang.

    Menurut dia, dana saksi sangat penting untuk meminimalkan kecurangan dalam pemilu. Partai, lanjut dia, bisa bekerja keras meyakinkan konstituen tanpa harus khawatir lagi hak suara rakyat hilang di pemilu. \"Keberadaan saksi bisa menekan kemungkinan adanya pencurian suara milik partai lain,\" kata Ikhsan.

    Dia kemudian menegaskan, pembiayaan saksi bukan bagian dari pembiayaan parpol, melainkan pembiayaan pemilu. \"Negara berkewajiban menyukseskan pemilu, bukan dimaksud sebagai pendanaan parpol,\" tegasnya.

    Sementara itu, PDIP memilih berada pada posisi menolak dana saksi tersebut. Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, hal tersebut sesuai dengan hasil rapat DPP. \"Setelah mengidentifikasi masalah dan mempertimbangkan dengan berbagai aspek, prinsipnya menolak. Ini terkait dengan kemandirian parpol dan bagaimana pertanggungjawabannya,\" katanya.

(fal/dyn/c6/tom)

Tags :
Kategori :

Terkait