Jambi- Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan kepemilihan narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket kecil, atas nama Nico HR (27) alias Nico warga jalan Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru Jambi, sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba, Polresta Jambi.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Haryono, berkas tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Sesuai dengan petunjuk jaksa, berkas tersangka Nico, yang tersangkut kasus kepemilikan sabu, telah dilimpahkan ke JPU beberapa waktu lalu,\" katanya Kamis, (30/1).
Sementara untuk dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. \"Dari keterangan tersangka, ia memperoleh sabu dari seseorang yang berinisial A, dan kami sedang memburunya saat ini,\" jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nico Hariandika Rismawan (27) alias Nico, harus berurusan dengan pihak kepolisian. karena nekat mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Mayang Mangurai Kota Jambi. Nico diciduk, pada saat menambal Ban Motor miliknya, disebuah bengkel tepat didepan Cafe Bahgdad, Wilayah Mayang Kota Jambi.
Dari tangannya, anggota kepolisian mendapati barang bukti sebanyak 13 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen pagoda, dan disembunyikan di dalam saku.
(cr15)