Tak Ada Izin, Warga Protes
JAMBI-Warga dua RT yakni RT 17 dan RT 18 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung kemarin (5/2), protes dengan berdirinya tower setinggi 17 meter di atas Mesjid Nurul Islam.
Trisno, Ketua RT 18 Kelurahan Payo Lebar menjelaskan, memang ketua RT yang berdekatan dengan mesjid itu tidak menyetujui berdirinya tower tersebut.
‘‘Kami dua RT yang berdekatan tidak setuju. Selain itu kita tidak tau tower apa ini, yang jelas kami heran tanpa ada persetujuaan kami lihat sudah berdiri saja tower ini,’‘ terang Trisno.
Namun demikian, sambungnya, warga RT 18 memang pernah diundang untuk membahas pembangunan tower itu, namun warga tidak mau datang karena tidak setuju.
‘‘Kami memang pernah diundang pegawai mesjid untuk mengadiri pertemuan ini, tapi kami tidak setuju. Kami minta ini diturunkan lah,’‘ harapnya.
Sementara itu, Ibu Eni Warga Rt 18 juga mengungkapkan hal yang sama, mereka tidak tau tower yang tiba-tiba saja berdiri diatas mesjid tanpa ada persetujuan warga setempat.
‘‘Semua warga tidak ada yang setuju, kami juga tidak tahu tower apa itu, tiba-tiba saja ada,’‘ ujar Eni.
Dia menjelaskan, tidak ada kata lain warga hanya ingin tower tersebut dibongkar segera mungkin karena tidak ada warga yang menyetujui adanya bangunan tower diatas mesjid.
‘‘Kami maunya Tower ini dibongkar saja,’‘ tegas Eni.
Ketua Pembangunan Mesjid Nurul Islam Heri yang dikonfirmasi terkait berdirinya bangunan tower tersebut, menjelaskan warga memang tidak proaktif dengan pembangunan tower tersebut, padahal pegawai mesjid telaah mengundang warga untuk membahasnya.
‘‘Warga itu tidak proaktif, diundang untuk rapat membahas tower itu tapi warga tidak hadir. Ini bukan untuk kepentingan Pribadi, akan tetapi untuk kepentingan bersama,’‘ terang Heri.
Heri menyebutkan, padahal pembangunan tower tersebut sudah ada kontrak dengan pihak mesjid untuk kepentingan pembangunan mesjid. Dia menjelaskan, kontrak tower tersebut selama 11 tahun kedepannya.
‘‘Ini akan ada untuk mesjid sebanyak Rp 25 Juta pertahunnya, bukan tidak ada untungnya untuk masyarakat bagi pembangunan mesjid ini,’‘ terangnya.
Tower itu dijelaskan Heri merupakan milik PT Tower Bersama. Terhadap pembangunan tower itu, pihak pegawai mesjid telah emngundang MUI Kota Jambi untuk membahasnya ‘‘Kita sudah undang MUI, dan mereka bilang tidak haram membangun Tower diatas mesjid. Apalagi izin juga sudah ada, namun kita harap warga mengerti kalau ini adalah untuk keperntingan pembangunan mesjid sebagai tempat ibadah,’‘ jelasnya.