JAMBI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Dalam sidang kedua perkara dengan nomor registrasi No. 6/DKPP-PKE-III/2014 tersebut, para pihak baik itu teradu dan pengadu saling adu bukti.
Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan mengatakan, dalam sidang kemarin pihaknya menghadirkan 4 saksi termasuk pihak terkait. Dalam kesaksian dan bukti yang disampaikan, pihaknya membantah seluruh aduan yang disampaikan. “Saksi dan bukti lain kita membantah seluruh aduan yang disampaikan pengadu,” katanya.
Dijelaskannya, seperti pertemuan di Hotel Golden Harves yang dianggap pengadu sebagai pertemuan untuk menginstruksikan KPU kabupaten dan kota tidak dihadiri oleh teradu I dan II ini bisa dibuktikan dari absensi. “Kita bisa membantah semua aduan tersebut,” jelasnya.
Ia menduga pengaduan ini lebih sarat politis. Namun, ia enggan menyebutkan lebih lanjut motif politis dari aduan.
Sementara itu, Ilhammi, Kuasa Hukum Edi S sebagai teradu mengatakan, pada persidangan kemarin pihaknya menghadirkan 5 saksi untuk menguatkan dalil-dalilnya. Saksi tersebut yakni mantan Anggota KPU Sungaipenuh Sabri dan mantan Anggota KPU Tebo Sudirman. Mereka mengaku ada pertemuan yang dimediasi dua anggota KPU Provinsi Jambi yang waktu itu masih duduk sebagai komisioner KPU Kabupaten.
“Mereka sudah membuat pengakuan, kalau dari pengaduan sudah membuktikan semuanya. Tinggal hakim menilai apakah ada pelanggaran ringan atau berat,” katanya.
Demikian juga dengan saksi terkait teradu III yang disebut terlibat program Serjusade Bupati Sarolangun dan rangkap jabatan. Termasuk juga pengakuan dari Sudirman terkait permintaan teradu IV agar suaminya menjadi kuasa hukum KPU pada waktu itu.
Sedangkan terkait teradu V yang secara bersama-sama meloloskan komisoner dengan KTP ganda, itu dianggap tidak memenuhi sehingga tidak masuk dalam aduan.
(cas)