Sementara itu, Kaspul, kepala Disosnaker Kota Jambi, saat dikonfirmasi mengatakan, kalau para pekerja CS yang ada itu merupakan pegawai dengan sistim kontrak. Sehingga, jika masa kontraknya sudah habis, maka harus diperpanjang.
Namun, sambungnya, jika tidak diperpanjang maka sama dengan diberhentikan. “CV tempat mereka bekerja tersebut setelah habis kontraknya, dia memasukan orang lagi tanpa memperpanjang kontrak dengan para pegawai yang lama ini. Tetapi dalam waktu dekat ini, kita akan memfasilitasi dengan mediasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, akan mengunadng pihak RSUD RM dan perusahaan sebagai penyedia jasa CS diRSUD tersebut. “Selain itu juga perwakilan pekerja yang di PHK nanti juga diundang dalam mediasi tersebut. Pasti akan terbuka semua permasalahannya, termasuk permasalahan mereka tidak diikutkan dalam asuransi tenaga kerja,” tandasnya.
(wsn/dez)