Inkonstitusional Audit BPKP

Senin 17-02-2014,00:00 WIB

Maka MK dalam Putusan Nomor: 31/PUU-X/2012 terkait pengujian UU Tipikor terhadap UUD 1945 tanggal 23 Oktober 2012 menjernihkan persoalan ini dan mengakui konstitusionalitas kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigasi kerugian keuangan negara.

Dalam Pertimbangannya MK menyatakan bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pada  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahmenyatakan, “BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”. Lebih lanjut PP 60/2008 menyatakan, “Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP”. Pasal 49 PP 60/2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah, dan salah satu dari pengawasan intern itu termasuk audit investigatif.

Sedangkan kewenangan BPK diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah disebutkan diatas memiliki kewenangan tersendiri dalam melakukan audit keuangan negara.  Artinya tugas dan kewenangan dari masing-masing instansi seperti BPKP dan BPK telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tugas dan kewenangan tersebut tidak perlu disebutkan lebih lanjut dalam penjelasan UU KPK (hal 52-53).

Menurut MK, dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Pernyataan MK ini setidaknya dapat menjawab keraguan beberapa pihak yang selama ini gamang dengan keberadaan BPKP. Walaupun dalam Judicial Review ini adalah UU KPK tetapi entry poinnya adalah perihal BPKP melakukan audit kerungian keuangan negara dan MK menyatakan BPKP konstitusional melakukan audit.

Menurut penulis kita jangan memperdebatkan kewenangan BPKP melakukan audit tetapi dalam rangka pemberantasan korups sebagai extra ondinary crime kita harus mengawal bagimana hasil audit investigatif BPKP memenuhi syarat umum dalam pembuktian sehingga bisa menjadi pintu masuk menjerat para penghisap uang rakyat.   Kita bersama-sama mengawal bagaimana hasil audit BPKP bersesuaian dengan fakta-fakta yang didapat dari bukti lain. Jadi tidak ada lagi dalil berbagai pihak yang meragukan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP seperti halnya kasus Kwarda Pramuka Jambi.

(Penulis adalah Praktisi Hukum dan Peneliti Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi)

Tags :
Kategori :

Terkait