Dana Saksi Parpol Bakal Batal

Rabu 19-02-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera menyampaikan keberatan resmi kepada pemerintah. Pasalnya, anggaran mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) yang disebut sudah disepakati terancam batal bersamaan dengan tertutupnya peluang pencairan dana saksi partai politik (parpol).

“Jangankan saksi parpol, dana untuk mitra pemilu juga terancam. Kami akan bereaksi keras kepada pemerintah,” tegas Muhammad, ketua Bawaslu, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, kemarin (18/2).

Muhammad menyatakan, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau mengambil risiko terhadap dana saksi. Pertimbangan pemerintah adalah ketidakjelasan sikap parpol, termasuk tidak adanya payung hukum. “Tapi, kami menyayangkan keputusan yang terlambat,” kata Muhammad.

Menurut dia, meski dana saksi akan dibatalkan, seharusnya tidak serta-merta anggaran mitra PPL ikut dibatalkan. Artinya, harus ada perlakuan berbeda terhadap anggaran dana saksi sekitar Rp 600 miliar dan mitra PPL Rp 800 miliar. “Anggaran mitra PPL sudah disetujui DPR sejak dulu dan tidak ada yang menolak. Oleh pemerintah juga tidak ada yang menolak,” cetusnya.

Karena itulah, Muhammad mengaku kecewa dengan perhatian pemerintah. Bawaslu memiliki kebutuhan besar agar anggaran mitra PPL itu cair. “Bukankah memastikan pengawas di tiap TPS adalah penting” Kalau mitra PPL tidak disetujui, saya khawatir pengawasan pemilu tidak akan optimal,” tuturnya.

Apakah ancaman pembatalan dana mitra PPL disebabkan Bawaslu menolak mengelola dana saksi” Muhammad menyatakan ragu pemerintah memiliki niat seperti itu. Namun, dia sudah memerintah Sekjen Bawaslu untuk menemui Kementerian Dalam Negeri. “Kami mengirimkan Sekjen untuk menunjukkan sikap kami,” ujarnya.

(bay/c9/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait