Beberapa kasus yang kini juga dievaluasi terkait penerbitan SP3 dimasa Kajati yang sebelumnya. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi Ancol Beach di Kabupaten Tanjabbar, yang sebelumnya dihentikan atau di SP3-kan pihak Kejari Tanjabbar dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, jaksa sebelumnya telah menetapkan sekitar enam tersangka pada kasus itu.
Selain itu, ada juga Program Peningkatan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kabupaten Tebo dan kasus pengerjaan proyek pemasangan tiang listrik senilai Rp 6,9 miliar di Kabupaten Batanghari yang sudah menetapkan tersangka, tapi oleh pihak Kejari Muara Bulian tidak ditindaklanjuti lagi. Selain itu, juga ada kasus pembangunan jalur Singkep-Kampung Laut senilai Rp 14 miliar.
(wne/ded)