Banyak Syarat Tak Lengkap

Kamis 20-02-2014,00:00 WIB

331 Permohonan IMBR, 42 Dikeluarkan

JAMBI-Dari 331 permohonan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR), baru 42 izin yang sudah dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi.

Kabid Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan BPMPPT Kota Jambi, Nurbaya, mengatakan,  dari ratusan permohonan yang diajukan, hanya 42 permohonan yang lengkap, sedangkan yang lain masih ada persyaratan yang kurang.

‘’Jadi setelah penertiban reklame yang dilakukan beberapa bulan lalu, banyak pemilik reklame yang datang mengurus izin. Kalau persyaratannya lengkap itu,  kami keluarkan izinnya, tetapi kalau tidak lengkap kami hubungi kembali untuk melengkapi persyaratannya,’’ ujar Nurbaya.

Yang terpenting, katanya, pihaknya sudah mengetahui siapa-siapa saja pemilik reklame yang tidak memiliki izin tersebut, dan untuk persyaratan peizinannya ada beberapa tahapan yang harus dilengkapi oleh si pemohon, seperti foto copy KTP si pemilik bangunan, gambar rencana bangunannya dan detail konstruksi, kemudian untuk bangunan diatas ukuran 4x8 meter harus memiliki kajian teknis.

 ‘’Juga ada surat keterangan persetujuan kepemilikan tanah, jika ditanah pribadi, dan terkahir itu denah lokasi bangunannya,” terang Nurbaya.

Nurbaya juga menegaskan, bahwa BPMPPT tidak mudah untuk mengeluarkan izin, karena pihaknya harus menerima terlebih dahulu surat rekomendasi dari instansi-instansi terkait.

‘’Kita harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu, misalnya bangunan billboard yang melintang di tengah jalan milik provinsi, itu kita harus menerima rekomandasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi terlebih dahulu,’’ pungkas Nurbaya.

(dez) 

Tags :
Kategori :

Terkait