JAKARTA - Sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kerap mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) soal dana saksi partai politik (parpol) dan dana mitra panitia pengawas lapangan (PPL) menimbulkan tanda tanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka khawatir ada penumpang gelap di Bawaslu dalam tarik-menarik rencana dana saksi parpol dan mitra PPL tersebut.
Kepala Biro Humas Kemendagri Gatot Tri Laksono mengatakan, kecurigaan itu bisa beralasan apabila Bawaslu tetap memaksa Kemendagri mengeluarkan perpres tersebut tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Mengapa Bawaslu bersikeras? Aneh kan jadinya. Kalau saya melihat, sepertinya ada penumpang gelap di Bawaslu. Mengail di kolam keruh. Siapa tahu dana ini cair,” kata Gatot di ruang kerjanya kemarin (19/2).
Dia mengatakan, Bawaslu hingga kemarin belum memberikan konsep mekanisme penyaluran dana saksi parpol dan mitra PPL secara jelas kepada Kemendagri. Menurut dia, hal tersebut menjadi pertimbangan Kemendagri tidak mengeluarkan rekomendasi untuk perpres kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mencairkan dana itu.
“Harus klir dulu. Kalau uang diserahkan, harus ada pertanggungjawabannya, seperti kuitansi juga harus jelas,” ujar Gatot.
Dia mengungkapkan, ketidakjelasan Bawaslu soal dana tersebut sudah tampak pada tidak dialokasikannya dana itu di dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Bawaslu. “Sudah diketok palu dan dana itu baru diminta di tengah jalan,” ungkapnya. Apabila tetap dikeluarkan, Gatot khawatir dana tersebut sangat berpotensi untuk dikorupsi. “Itu yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu dana dari pemerintah, tapi tidak ada di dalam DIPA,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu justru menganggap pemerintah melalui Kemendagri sengaja menghambat kerja pihaknya dengan cara menahan anggaran mitra PPL. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana cadangan triliunan rupiah untuk membiayai kinerja lembaga tersebut.
(dod/c7/fat)