TPS Boleh Dirancang Unik

Selasa 25-02-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, desain tempat pemungutan suara (TPS) harus memberikan jaminan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Hal ini penting untuk memastikan para penyandang disabilitas terlayani dengan baik saat menggunakan hak pilihnya.

“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penting memerhatikan lokasi pendirian TPS. Bisa saja di tempatkan di ruang terbuka atau ruang tertutup. Yang penting dapat diakses dengan mudah oleh pemilih, terutama penyandang disabilitas,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (24/2).

Selain dapat memberikan kemudahan akses bagi pemilih, lokasi TPS penting memberikan jaminan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

Jika TPS didirikan di ruang terbuka, maka harus tersedia pelindung bagi pemilih, anggota KPPS, saksi dan pengawas terhadap panas matahari dan hujan.

“Yang paling penting memastikan bahwa lokasi TPS tidak memberi ruang bagi orang untuk berlalu lalang di belakang pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara. Sehingga pemilih yakin saat memberikan suara, kerahasiaan pilihannya terjamin,” ujar Ferry.Begitu juga jika TPS di tempatkan di ruang tertutup. Selain harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kedudukan pemilih harus membelakangi tembok atau dinding saat memberikan suara di bilik suara.

Pembuatan TPS harus sudah tuntas paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Untuk menarik pemilih datang ke TPS, KPPS bersama dengan masyarakat sekitar dapat membuat desain TPS yang lebih menarik sehingga memberikan rasa nyaman bagi para pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya.

“Dalam beberapa kali Pemilu dan Pemilukada, banyak ditemukan TPS yang didesain unik dan menarik di sejumlah daerah oleh KPPS dan masyarakat setempat. Kalau dihitung dananya pasti melebihi dari pagu dana yang disediakan negara, tetapi Pemilu sebagai hajatan bersama dengan mengedepankan partisipasi yang luas dari masyarakat, pelayanannya menjadi lebih baik,” ujarnya.

TPS menurut Ferry, dapat didirikan di gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, gedung pendidikan, gedung milik pemerintah dan nonpemerintah.

“Yang penting sudah mendapat izin dari pengurus atau pihak yang bertanggung jawab terhadap gedung tersebut. Yang dilarang hanya di tempat ibadah dan di tempat-tempat yang sulit diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait