Gerindra Diduga Langgar Aturan

Selasa 25-02-2014,00:00 WIB

JAKARTA – Kegiatan temu relawan yang dilakukan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Aryo Djojohadikusumo, di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (23/2) kemarin, diduga menyalahi aturan kampanye jika ditinjau dari sisi jumlah peserta.

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, jika benar massa yang dikumpulkan lebih dari 20 ribu orang, maka jelas hal tersebut bukan jumlah peserta untuk kegiatan kampanye pertemuan terbatas, atau jenis kampanye tatap muka yang memang sudah diperbolehkan.

“Sebab untuk pertemuan terbatas, jumlah pesertanya maksimum 1.000 orang dan untuk pertemuan tatap muka jumlah pesertanya paling banyak hanya 250 orang. Jadi itu termasuk dalam kategori jumlah massa untuk kegiatan kampanye rapat umum yang sesungguhnya belum boleh dilaksanakan. Kampanye rapat umum baru bisa dilakukan mulai tanggal 16 Maret s/d 5 April 2014,” katanya di Jakarta, Senin (24/2).

Namun saat ditanya apakah kegiatan tersebut dapat dikategorikan kegiatan kampanye sehingga Aryo yang juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI, bisa disebut melakukan pelanggaran Pemilu, Said menilai untuk menjawabnya perlu meninjau ketentuan peraturan perundang-undangan terlebih dahulu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilu juncto Pasal 1 angka 17 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, Tentang Pedoman Kampanye, suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye apabila memenuhi tiga unsur.

Pertama, dapat dibuktikan adanya visi, misi, dan program peserta pemilu yang ditawarkan kepada pemilih dalam kegiatan tersebut. Lalu dapat dibuktikan visi, misi, dan program dari peserta Pemilu yang ditawarkan kepada pemilih bersifat kumulatif. Dan dapat dibuktikan adanya usaha dari peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih tentang visi, misi, dan programnya dalam kegiatan tersebut.

“Dalam hal ketiga unsur itu terpenuhi, maka kegiatan Gerindra itu bisa disebut sebagai kegiatan kampanye. Kalau sudah tergolong sebagai kampanye dan pesertanya termasuk dalam kategori rapat umum, maka kegiatan itu bisa digolongkan sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal yang bisa dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 276 UU Pemilu,” katanya.

(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait