MUARABULIAN - Kanit Tipikor Polres Batanghari, Zebua mengatakan, saat ini tim penyidik Polres Batanghari sedang melengkapi kembali berkas mantan istri Bupati Batanghari, Yuninta Asmara dalam dugaan kasus makan minum pada Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) tahun 2008-2010 lalu.
\" Ya, bekas yang dikembalikan Kejaksaan beberapa waktu lalu sedang kita lengkapi kembali dan dalam minggu ini akan kita serahkan kembali ke Kejaksaan,\" kata Zebua.
Ia mengatakan, terkait dengan persoalan itu, pihak penyidik Polres Batanghari tetap melakukan pembenahaan lagi terkait berkas yang di katakan oleh pihak Kejaksaan tidak cukup bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muarabulian, Saut Tambunan belum lama ini membenarkan, bahwa dikembalikannya berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT 2008-2010 dengan tersangka Yuninnta Asmara, istri mantan Bupati Batanghari, karena belum lengkap dan belum cukup bukti.
Untuk kesekian kalinya berkas perkara BKMT itu di kembalikan Kejaksaan pada 4 Februari lalu ke pihak penyidik Polres Batanghari. Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang sudah menjadi tersangka. Seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan, jumlah kerugian negara sebesar Rp790 juta. Dan berkas yang diterima dari tim penyidik Polres Batanghari beberapa waktu lalu, berdasarkan petunjuk sebelumnya yang meminta berkas agar dibuat terpisah, setelah dipelajari ternyata masih terdapat beberapa kekurangan.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT di bawah pimpinan Yuninta Asmara.
Aliran dana sebesar Rp790 juta tersebut yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi.
(Adi)