Penertiban Kampanye, Bukan Wewenang Kami

Selasa 25-02-2014,00:00 WIB

SENGETI - Sekda Muarojambi, Imbang Jaya, menegaskan jika penertiban baleho dan alat peraga kampanye bukanlah wewenang Pemkab Muarojambi. \'Itu wewenang Panwas. Tapi jika Panwas berkoordinasi dengan kami, maka ami pun akan membantu menertibkannya,\' tuturnya.

Dijelaskannya, belum terlaksananya penertiban baleho ini dikarenakan Panwas belum mengagendakan jadual penertiban. \'Panwas belum mengirim surat kordinasi,\' katanya.

Mengenai angaran penertiban baleho, akunya, pemkab tidak mengangarkannya. \' Memang tidak kita angarkan karena kami bukan penyelengara pemilu. Penyelngara itu, panwas dan kpu. Seharusnya anggaranya ada di pelaksana,\' tegasnya.

            Sementara Ketua Panwaslu Muarojambi, Yusup, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke sekda untuk melaksanakan penertiban baleho ini. \'Surat suduh dikirimkan. Tinggal menunggu jawaban dari sekda,\' tegasnya.

Bahkan, ia mengaku sudah melakukan pengecekan ke kecamatan dan memang sudah ada surat dari Sekda. \'Kami bergerak sendiri tidak bisa makanya kami perlu bantuan Pemkab,\' ujarnya.

Kasat Pol PP Muarojambi, Suwarno, menyebutkan jika tidak ada kewajiban Pemkab dalam hal ini Pol PP Muarojambi untuk menurunkan baleho dan alat paraga kampanye Caleg di Muarojambi. \'Itu bukan kewajiban kami untuk menurunkan baleho,\' tuturnya.

Suwarno menjelaskan, Panwaslu Muarojambi salah menafsirkan peraturan KPU. \'Panwaslu melihat peraturan KPU, sedangkan kami Permendagri. Kami sifatnya hanya membantu bukan kewajiban,\' terangnya.

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait