Hakim MK Jadi Saksi Atut

Rabu 26-02-2014,00:00 WIB

JAKARTA  -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil hakim konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemarin, hakim Anwar Usman dan Maria Farida memenuhi panggilan penyidik KPK. Usai diperiksa, keduanya mengaku dimintai keterangan untuk tersangka yang juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

                Kedua hakim konstitusi yang masuk dalam panel sengketa Pilkada Lebak itu kompak menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 14.00 WIB. Dari keterangan mereka, diketahui kalau KPK sedang mendalami peran Atut dalam putusan sengketa yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu.

                \"Katannya dengan Pilkada Lebak, dulu kan belum untuk ibu Atut,\" ujar Anwar Usman. Menurutnya, tidak ada perbedaan dengan pemeriksaan sebelum-sebelumnya saat keduanya dimintai keterangan terkait Akil Mochtar. Bedanya, subyek yang menjadi tersangka kali ini adalah Ratu Atut yang disebut-sebut menyediakan dana suap.

                Meski dikabarkan ada berbagai Pilkada yang dimainkan oleh Akil, dia mengaku tidak ditanya soal itu. Masih fokus pada Pilkada Lebak saja yang didalami penyidik. Namun, dia menegaskan tidak tahu bagaimana Akil merekonstruski sengketa itu sehingga menjadi sumber uang.

      \"Nggak ditanya tadi, kita nggak tau itu ya,\" tambahnya. Soal keberadaannya bersama Maria Farida dalam panel, Anwar tidak bisa menolak. Sebab, panel itu sudah tetap dan untuk Pilkada sudah ditentukan oleh ketua MK sendiri yang saat itu masih dijabat Akil Mochtar.

      Sedangkan terkait sidang Akil, Anwar enggan berkomentar. Dia mengaku belum sempat mengikuti atau memperhatikan dakwaan yang sudah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dalam dakwaan itu diungkap bagaimana Akil bermain dengan seorang pengacara yang juga temannya, Susi Tur Andhayani untuk mendapat uang.

      Sementara hakim Maria Farida menambahkan, penyidik banyak mensoal putusan sengketa. Seperti diketaui, MK akhirnya memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Lebak, Banten. Putusan itu, sesuai dengan yang diharapkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang kalah saat pemungutan suara berlangsung.

      \"Untuk menambah keterangan yang lalu, itu saja. Pertanyaannya bagaimana setelah sidang pemungutan suara ulang itu dilaporkan,\" jelasnya.

      Pendalaman peran Atut terus dilakukan KPK meski dalam dakwaan Susi Tur Andhayani disebutkan kalau dia adalah pemberi suap. Disebutkan kalau Susi menyarankan Amir Hamzah-Kasmin menemui Atut atas permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar. Susi mengatakan kalau Atut akan membantu memenuhi permintaan itu.

(dim)

Tags :
Kategori :

Terkait