JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi baru-baru ini berhasil membekuk wanita bernama Omsa (48), seorang pengelola Salon Mona di kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Ia diciduk karena memiliki pil yang diduga ekstasi sebanyak 40,5 butir.
Dari hasil pemeriksaan, urine Omsa positif mengandung narkotika. Juga dari hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan jika pil yang diamankan dari tangan Omsa positif merupakan narkotika dengan jenis ekstasi.
“Hasil pemeriksaan laboratorium sudah kita terima. Pil yang kita sita adalah ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol IGK Sudarsana, kepada wartawan.
Sudarsana mengatakan, baru Omsa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Sudarsana mengatakan belum ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.“Tersangka Omsa ini minim memberikan informasi. Banyak bungkam (saat diperiksa, red),” tukasnya.
(dez)