Debitur Macet Mutiara Terancam Pailit

Kamis 27-02-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Polemik debitur macet Bank Mutiara hingga kini masih belum tuntas. Kondisi itu dikhawatirkan dapat berpengaruh buruk dalam proses divestasi perseroan di tahun terakhir ini. Tak pelak, pihak manajemen Bank Mutiara pun memaksa tenggat penyelesaian utang hingga Desember 2014.

                Sekretaris Perusahaan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) Rohan Hafas mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan para debitur macet tersebut, dan mereka sudah memiliki rencana penyelesaian pembayaran utang. Sehingga, kata Rohan, jika utang yang mencapai lebih dari Rp 600 miliar tersebut telah dibayar, maka pihaknya tak lagi menempuh jalan restrukturisasi utang.

                \"Mereka janji penyelesaiannya (utang) tahun ini. Kalau tidak diselesaikan, kami akan menempuh jalur hukum. Bisa PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) atau kepailitan,\" ungkapnya usai RUPS Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di kantor pusat LPS, kemarin (26/2).

                Ia menerangkan, dalam waktu kurang dari setahun ini, debitur dapat melunasi utangnya secara bertahap. Hal ini dikarenakan pihak bank tetap melihat kemampuan cashflow hingga jumlah jaminan yang dimiliki oleh perseroan. Sayangnya, Rohan enggan menyebut detil kemampuan perseroan dalam pembayaran kewajiban tersebut. \"Yang terpenting Juni harus selesai tahap pertama,\" tegasnya.

                Sebagaimana diwartakan, lima perusahaan penyumbang kredit macet tersebut antara lain PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM), dengan total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar. Serta perusahaan milik Robert Tantular yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.

                Kredit macet kelima perusahaan tersebut tak pelak menyeret jatuhnya rasio kecukupan modal Bank Mutiara pada tahun lalu. Akhirnya LPS kembali menyuntik eks-Bank Century tersebut sebesar Rp 1,25 triliun sebagai penyertaan modal sementara (PMS).

                Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho menerangkan, tidak menutup kemungkinan permasalahan kredit macet tersebut dapat mempengaruhi proses penjualan saham Bank Mutiara. Meski, ia tetap optimistis Bank mutiara bakal menemukan investor yang dapat membeli dengan harga pasar terbaik. \"Ketentuan penjualan saham harus dipatuhi. Soal apakah (kredit macet) jadi pertimbangan harga itu hal lain. Karena tetap mengacu pada kesepakatan,\" paparnya.

                Ditargetkan, akhir kuartal pertama tahun ini LPS telah membuka kembali pengumuman calon investor Bank Mutiara. Sebab, LPS juga dikejar tenggat untuk menjual Bank Mutiara pada tahun ke enamnya 2014 ini.

                Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus Komisaris Bank Mutiara Ronald Waas meyakinkan, bahwa Bank Mutiara akan berhasil dijual pada tahun ini. \"Itu perintah undang-undang. Jadi harus dijual,\" ungkapnya.

(Gal)

                

Tags :
Kategori :

Terkait