Berantas Korupsi dari Keadilan Hukum

Kamis 27-02-2014,00:00 WIB

JAMBI - Proses keadilan hukum dewasa ini menjadi titik lemah dalam upaya pengentasan korupsi. Keadilan hukum masih bisa dipermainkan oleh pihak yang kepentingan dirugikan oleh palu penegak hokum. Maraknya praktek jual beli hokum menandakan ada yang salah terhadap lembaga peradilan.

Rendahnya kepercayaan masyarakat akan nilai keadilan semaki membuat hokum nyaris tak diyakini lagi oleh segelintir orang. Maka muaranya berbagai praktek main hakim sendiri menjadi jalan pintas untuk memperoleh keadilan. Fenomena inilah yang menurut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra H Prabowo Subianto bahwa Negara telah gagal dalam menjadikan keadilan hokum sebagai aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena keadilan hokum yang lemah praktek pemberantasan korupsi pun menjadi kabur. Para pelaku korupsi seakan tak pernah kapok untuk melakukan perbuatannya. Banyaknya tuntutan kasus korupsi yang ringan, berlarut – larutnya penegakan hokum bagi mereka yang telah dinyatakan terdakwa. Praktek tebang pilih dalam penanganan korupsi menjadi contoh bahwa keadilan hokum telah hilang dalam pemberantasan korupsi.

Kondisi ini yang melatarbelakangki sikap politik Gerindra yang teguh untuk menegakkan keadilan hokum di bumi pertiwi ini. Sebagaimana yang disampaikan Ketua DPD Partai Gerinda Provinsi Jambi Ir H A R Sutan Adil Hendra MM.

“Praktek keadilan hokum bagi semua warga Negara telah hilang, semestinya hokum menjadi payung bagi semua anak bangsa. Kenyataanya justru melindungi sebagian orang. Contoh jika ada buruh yang di PHK, meskipun undang – undang mewajibkan ia dapat pesangon, tetapi hak tak jarang harus hilang karena keadilan hokum yang dipermainkan,” tuturnya.

Ini baru contoh kecil jelas Caleg DPR RI Dapil Jambi ini. Untuk itu katanya, keadilan hokum hanya bisa diwujudkan melalui ketegasan dan keberanian pemimpin nasional. Dan ini yang menjadi nilai lebih H Prabowo Subianto sebagai calon presiden yang paling diyakini masyarakat akan kualitas kepemimpinannya.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait