JAKARTA - DI gedung KPK, penyidik komisi antirasuah kembali melakukan penyitaan terhadap aset Wawan. Kali ini, mobil yang masuk dalam daftar sita adalah Toyota Alphard dengan nomor polisi B 4 GRA. Mobil mewah tersebut sebelum berada di pelataran parkir KPK, digunakan oleh Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan, penyitaan dilakukan setelah mobil berwarna hitam tersebut diantarkan oleh pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP). Perusahan tersebut adalah milik Wawan dan selama ini pegawainya kerap dijadikan saran untuk menyerahkan mobil pemberian suami Airin Rachmi Diany itu.
\"STNK mobil atas nama TCW (Tubagus Chaeri Wardhana). Diduga, dulunya diberikan kepada anggota DPRD Banten,\" jelasnya. Disamping Alphard, ada juga penyitaan Kijang Innova. Sama seperti Alphard, mobil yang sebeumnya digunakan untuk operasional radio swasta tersebut juga atas nama Wawan.
Bertambahnya penyitaan itu, membuat aset Wawan berupa kendaraan yang sudah disita KPK mencapai 46 buah. Belum tahu pasti berapa total aset tersebut jika diuangkan. Jika menilik adanya lima buah mobil mewah seperti Lamborgini, Ferrari, Nissan GTO, Rolls Royce, dan Bentley, sedikitnya Rp 30 miliar mobil-mobil itu.
Untuk aset tidak bergerak, Johan mengakui memang belum ada penyitaan. Namun, bukan berarti tidak ada tanah dan bangunan yang akan disita di kemudian hari. Apalagi, pelacakan aset adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu masih terus dilakukan. \"Jangan disimpulkan yang disita hanya mobil. Ini masih berproses,\" tegasnya.
Menurut Johan, penyitaan masih bisa terus memungkinkan untuk dilakukan sepanjang belum masuk ke pengadilan. Terpisah, publik belum bisa mengetahui bagaimana kisah utuh terjadinya suap di Pilkada Lebak untuk tersangka Wawan. Sebab, hingga kemarin dia masih sakit dan sidang kembali ditunda.
\"Tim medis Bhayangkara (RS Polri Sukanto Jakarta Timur, red) memberikan surat keterangan medis. Pada pokoknya menyatakan kondisi pasien (Wawan) belum stabil dan masih memerlukan rawat inap,\" kata JPU Edy Hartoyo kemarin. Entah kapan Wawan sehat dan sidang bisa digelar.
Yang pasti, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji mengambil kebijakan bahwa sidang ditunda hingga minggu depan. Dia memberi jeda cukup lama karena hakim tidak mau menebak apakah Wawan sudah sembuh pada Senin (3/3) depan. \"Ditunda sampai satu minggu. Kita doakan mudah-mudahan Wawan segara sembuh,\" tutur hakim.
Versi kuasa hukum Wawan, Sadli Hasibuan, wajar jika kliennya tidak cepat sembuh. Sebab, yang diderita bukan maag dan vertigo seperti yang disampaikan pihak KPK. Tetapi, Wawan sampai menjalani rawat inap karena terserang demam berdarah.
(dim/gun)