MUARA BUNGO – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju di Pilkada diwajibkan untuk mundur terlebih dahulu.
Bupati Bungo, Sudirman Zaini kepada wartawan mengatakan, hal ini tertuang dalam dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
“Bagi PNS yang ingin menjadi Kepala Daerah harus mundur dari posisinya. Bukan cuma mundur sementara tapi mundur definitiv. Hal ini juga sudah ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Abubakar,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebelum ada UU ASN, setiap PNS yang maju ke Pilkada hanya cuti sementara di luar tanggungan negara. Ketika yang bersangkutan terpilih sebagai Kepala Daerah, status PNS pun masih lekat sehingga saat tidak terpilih pada periode kedua bisa kembali menjadi pegawai negeri.
“Tapi sekarang dengan adanya UU ASN tidak bisa lagi. Seorang PNS harus mundur disaat dia mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah. Bila dia tidak terpilih, yang bersangkutan tidak bisa kembali menjadi PNS,” jelasnya.
Berbeda dengan aturan yang lama, yang juga dialami oleh Bupati, yang dulunya maju sebagai kepala daerah statusnya masih PNS, dan pada waktu itu aturan masih memperbolehkan untuk tidak berhenti sebagai PNS. “Jadi masih berutung saya pada waktu itu,” imbuhnya.
Peraturan ini, katanya juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme PNS. “Mekanismenya seperti PNS yang ikut parpol atau maju jadi Caleg harus berhenti. Begitupun dengan aturan baru ini, yakin kalau PNS yang maju Pilkada juga harus berhenti,” katanya.
(fth)