Islamic Banking and Social Responsibility

Senin 03-03-2014,00:00 WIB
Oleh:

(Merubah Paradigma dan Menggugat Peran)

Oleh : Suwardi., SE. Sy

 

Preface Islamic Banking

Bank syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba)  (MN. Shiddiqi, 2004) bebas dari kegiatan spekulatif non produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal dan menghindari dari sifat eksploitatif.

Memahami bank Syariah sebagai lembaga intermediary sangat elok  bilamana kita menghubungkannya dalam konteks sosial ekonomi dan lingkungan yang menjadi ruh lembaga perbankan syariah dalam perspektif peran dan fungsinya yang sosial.

 

Sosio-oriented

Orientasi aktivitas lembaga perbankan syariah yang demikian ini sebenarnya berdasarkan kepada keyakinan dan ajaran dalam Islam sendiri, yakni hidup di dunia ini hanya sementara dan akan ada kehidupan setelah kematian. (Mansoor Khan & M. Ishaq Bhatti, 2008) Yang kemudian menjadi ideologi ekonomi syariah termasuk perbankan syariah di dalamnya yakni menjujung tinggi keadilan, kejujuran, persaudaraan, sebagaimana pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw ketika pertama kali memimpin negara Madinah, di Jazirah Arab.

Bank syariah dikembangkan sebagai lembaga bisnis keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi Islam. Tujuan ekonomi Islam bagi bank Syariah tidak hanya terfokus pada tujuan komersil, tetapi juga mempertimbangkan perannya dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Kontribusi untuk turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut merupakan peran bank syariah dalam pelaksanaan fungsi sosialnya. Yang diharapkan akan memperlancar alokasi dan distribusi dana sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang membutuhkan. (M. Asro & M. Kholid,2011)

Hal ini dikarenakan tanggung jawab sosial dalam Islam bukanlah merupakan benda asing, ia sudah ada dan diamalkan sejak 14 abad yang silam. Dalam al Qur”an pembahasan mengenai CSR sangat sering disebutkan. Al Qur”an selalu mengkaitkan antara kesuksesan bisnis dan pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh moral pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Adapun terhadap lingkungan, al Qur”an memberikan perhatian yang amat serius untuk selalu menjamin keharmonisasian dan kelestarian lingkungan hidup. Pada sisi kedermawanan dan kebajikan, Islam sangat menganjurkan kedermawanan sosial kepada orang-orang yang membutuhkan dan kurang mampu dalam berusaha melalui shadaqah, zakat dan pinjaman kebajikan (qardhul hasan).

Dalam konteks kesejahteraan masyarakat berdimensi upaya untuk merubah mustahik menjadi muzakki, memberdayakan masyarakat miskin dan menciptakan pemerataan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat. Program CSR tidak boleh menjadi topeng keinginan untuk mendapatkan legitimasi dalam beroperasi disatu kawasan.(Rizk, et all, 2008) Atau untuk mengejar keuntungan secara maksimal (The Economist, 2005).

Dalam kurun waktu dekade terakhir, kata CSR menjadi sangat populer yang kemudian menjadi tolak ukur yang sangat mendominasi untuk menilai tingkat keberhasilan sebuah perusahaan dalam mengoperasionalkan kinerja bisnisnya di perusahaan di seluruh kawasan yang meliputi Asia, Afrika, Amerika dan Eropa. (Cristine A. Mallin, 2009).

Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak Bank Syariah yang semata-mata lebih mengutamakan keuntungan maksimal, sebagaimana bank-bank konvensional selama ini. Seharusnya mereka menyertakan komponen tanggung jawab sosial dalam kegiatan operasionalnya sebagai tujuan akhir dalam masyarakat secara utuh.(Ahmad K, 2000).

Tags :
Kategori :

Terkait