JAMBI – Syarat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak harus minimal tamatan SLTA. PKPU Nomor 3 Tahun 2013 sebagai dasar aturan pembentukan KPPS dinyatakan tidak berlaku karena sudah ada aturan baru.
Dimana, sesuai dengan SE 108 KPU/II/2014 tentang persyaratan pembentukan KPPS dalam penyelenggaran Pemilu 2014 menyatakan bahwa, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2013, selain SLTA diperbolehkan menjadi KPPS.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto kepada sejumlah wartawan mengatakan, saat ini anggota KPPS dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung atau memiliki pengalaman dalam Pemilu.
“Asalkan mereka memenuhi syarat diatas dibolehkan menjadi KPPS. Boleh itu SLTA, SLTP dan sebagainya,” katanya.
Sedangkan persyaratan lainnya harus WNI, berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD Negara Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Parpol, berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani dan rohani dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Syarat-syarat ini dilengkapi dengan bukti tertulis, seperti foto copy KTP, copy ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan bermaterai 6 ribu dan surat keterangan sehat,” lanjutnya.
(cas)