JAMBI – 12 partai politik peserta Pemilu 09 April mendatang diminta untuk melaporkan nama-nama juru kampanye (jurkam) yang akan turun saat kampanye terbuka 16 Maret hingga 05 April mendatang.
“Setiap partai politik yang berkampanye diminta untuk melaporkan dan mendaftarkan juru kampanyenya pada KPU,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada wartawan usai pembahasan jadwal rapat kampanye partai politik bersama media cetak dan elektronik kemarin (04/03).
Dikatakannya, ini demi ketertiban saat pelaksanaan kampanye. Selain itu pada rapat kemarin, KPU juga telah menetapkan beberapa poin yang harus disepakati bersama terkait kampanye peserta Pemilu 2014 melalui iklan di media masa.
Di dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 Pasal 97 berbunyi, iklan kampanye di televisi hanya boleh dilakukan sebayak 10 spot dengan rincian satu spot sepanjang 60 detik.
“Peraturan pemasangan iklan kampanye di televisi juga tercantum dalam PKPU No 15 Tahun 2013 tentang dasar pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye untuk Pemilu. Hal ini untuk memenuhi prinsip adil dan seimbang untuk semua peserta Pemilu yang berkampanye di media elektronik dan cetak,” jelasnya.
Sementara itu, jadwal iklan kampanye juga berlaku untuk radio. Di sini diatur sebanyak 10 spot dengan satu spotnya sepanjang 30 detik. “Jadi ini bukan pembatasan, namun hanya memberi aturan terhadap partai politik agar teratur dalam menjalankan jadwal kampanyenya,” pungkasnya.
(cas)